STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022 pada Rabu, 25 Februari 2026.
Penggeledagan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H, M.H., mengungkapkan Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu
Rumah tersangka DJ ,selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komp. Mustika Perdana Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar.
Penggeledahan lain dilakukan di Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.
Kejati Sumsel
Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
enetapkan 3 orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022 pada Senin, 9 Februari 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) saat menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah inisial DJ selaku Direktur Utama PT. KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran (April 2017-April 2019) dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (April 2019-Maret 2022), dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017-Mei 2019.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Wakajati Anton.
Pada kesempatan terpisah, Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka pada intinya adalah membentuk sebuah anak perusahaan yang dalam perjalannya mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi.
"Kerugian daripada perbuatan para tersangka ini ya kurang lebih adalah Rp 74.373.737.000," ujar Kajati Sumsel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id