STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menghentikan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan gaji/honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, atas nama tersangka Mohammad Hisabul Huda.
Penghentian penyidikan tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Wagiyo, S.H., M.H.
Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 25 Februari 2026 menjelaskan bahwa Kejati Jatim pada hari ini secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
"Pada hari yang sama, telah dilaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan," tulis keterangan resmi Kejati Jatim tersebut.
Keputusan dilakukannya penghentian penyidikan mempertimbangkan dua alasan yaitu kerugian keuangan negara telah dipulihkan dengan dikembalikannya kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321 dari tersangka.
Pengembalian kerugian keuangan negara itu dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pertimbangan kedua adalah rasa keadilan dengan memperhatikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan bukan untuk tujuan memperkaya diri.
Diketahui penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta per bulan.
Kejaksaan Agung
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 diangkat dan bekerja sebagai Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron dengan total penerimaan gaji kurang lebih sebesar Rp 138.2 juta.
Selanjutnya, pada tahun 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe Kecamatan Maron.
Dalam proses pendaftaran tersebut, tersangka mengetahui bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Namun demikian, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan cara membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu, berupa surat yang seolah-olah menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019, dengan memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah serta cap/stempel SDN Brabe 1, padahal yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga tahun 2025.
Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pendamping Lokal Desa.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak tahun 2021 sampai dengan Juni 2025 dengan total kurang lebih sebesar Rp120.906.000.
Perbuatan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap.
Menyikapi hal tersebut, Aspidsus Kejati Jatim melaksanakan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, bersama Tim Monitoring dan Evaluasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Senin, 23 Februari 2026.
Dua hari berselang, Kejati Jatim memutuskan mengambil alih pengendalian penanganan perkara dan menetapkan penghentian penyidikan.
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id