STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima penyetoran uang titipan senilai Rp100 miliar terkait perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan inisial PT P pada areal perusahaan BUMN inisial PT I di Provinsi Lampung.
Uang tersebut diserahkan PT I kepada penyidik Kejati Lampung pada 10 Februari 2026 lalu.
"Penitipan uang tersebut dilakukan oleh PT P sebagai bentuk itikad yang baik dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara terkait," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM dalam keterangan pers di Gedung Aula Kejati Lampung, Rabu, 25 Februari 2026.
Kajati Danang menegaskan, proses penyidikan perkara baru berjalan selama satu bulan lebih sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Diungkapkan Kajati, PT P sebelumnya telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kajati Lampu yang intinya terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Selanjutnya PT P pada 10 Februari 2026 kembali bersurat perihal surat pernyataan penempatan dana titipan di mana PDP telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Uang titipan tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Nantinya akan langsung ke kas negara setelah perkara berjalan dan berbuatan hukum tetap," jelas Kajati.
Meski telah menyerahkan uang titipan, Kajati menegaskan hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik tetap akan melanjutkan proses penyidikannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Kajati, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli sebanyak 3 orang dan kemungkinkan akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Lampung juga sudah menggelar kegiatan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di DKI Jakarta serta Jawa Barat.
"Mengenai jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan yang sedang dimintakan oleh Tim Penyidik kepada Ahli terkait," ungkap Kajati.
Ditegaskan Kajati, Kejasaan Negeri Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait demi utamanya telinga bidang sejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung.
Upaya ini merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id