STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) pada PLTA Musi Tahun 2022 pada Senin, 3 Maret 2026.
Dua tersangka tersebut berinisial JJ selaku Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumatera Bagian Selatan (UIK Sumbagsel) dan VF selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel Tahun 2022.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Denny Agustin, dalam keterangannya kepada media setempat mengatakan kedua tersangka diduga berperan dalam penyusunan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengarahkan referensi harga tertentu yang kemudian dijadikan dasar HPE dan HPS hingga menjadi nilai kontrak.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan perbedaan signifikan antara nilai kontrak dengan harga riil peralatan, baik pada pengadaan AVR maupun SKU, yang mengindikasikan kerugian keuangan negara serta adanya keuntungan tidak wajar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Denny menegaskan Kejati Bengkulu akan terus mengembangkan proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa dalam proses penggantian AVR System PLTA Musi pada tahun 2022, Tersangka JJ diduga bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk menyusun dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengarahkan referensi harga sesuai keinginan pihak tertentu sebesar Rp20.963.626.500. berdasarkan penawaran PT Emerson.
Permintaan referensi harga dilakukan hanya melalui email tanpa klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi maupun kunjungan langsung ke penyedia, serta mengesampingkan referensi harga lain yang sebelumnya telah diusulkan oleh UPDK Bengkulu.
Estimasi harga tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menjadi dasar kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000.
Dalam pelaksanaannya, harga jual riil peralatan AVR PT Emerson kepada KSO hanya sebesar Rp15.793.080.000 sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar sebesar Rp2.696.920.000.
Selanjutnya, dalam proses penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022, tersangka JJ juga diduga mengarahkan referensi harga dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32.637.000.000,- yang kemudian dijadıkan acuan nilai kontrak.
Nilai tersebut selanjutnya menjadi dasar HPE dan HPS serta kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana - PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp 32.079.000.000
Faktanya, harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp 17.232.750.000 sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar sebesar Rp11.667.250.000.
Sementara Tersangka VF selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumatera Bagian Selatan Tahun 2022, dalam proses penggantian AVR System PLTA Musi juga diduga bekerja sama dengan pihak-pihak lain menyusun dokumen perencanaan dan RAB dengan mengarahkan estimasi harga sebesar Rp20.963.626.500.berdasarkan penawaran PT Emerson, yang kemudian dijadikan HPE dan HPS serta menjadi dasar kontrak sebesar Rp20.523.900.000.
Padahal, harga riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering hanya sebesar Rp15.793.080.000 sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar sebesar Rp2.696.920.000,-
Selain itu, dalam penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022, tersangka VF juga diduga turut mengarahkan referensi harga dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32.637.000.000 yang kemudian menjadi dasar kontrak sebesar Rp32.079.000.000. Sementara harga ril peralatan SKU kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17.232.750.000 sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar sebesar Rp11.667.250.000.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id