STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait pendampingan pemulihan aset pada Senin, 8 Juni 2026.
Penandatangan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Dr Kuntadi dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero), Fathul Anwar di kantor BPA Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Fathul Anwar meyakini bahwa sinergi antara PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Agung khususnya melalui BPA Kejaksaan RI merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance-GCG), mitigasi risiko hukum, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan aset negara
Lebih jauh, PT Pos Indonesia (Persero) bahkan berharap sinergi yang terjalin selama ini dengan Kejaksaan Agung dapat ditingkatkan dan dikembangkan kepada aspek-aspek yang lebih luas.
"Ke depan kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang tidak hanya dalam aspek pemulihan dan pengamanan aset tetap kami juga dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran pengetahuan, dan penguatan tata kelola yang berintegritas," ujar Fathul Anwar.
Sementara itu Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang harus dicermati dalam konteks hubungan kerja sama antar PT Pos Indonesia dan Kejaksaan RI.
"Dalam hal ini, BPA dimana aktualisasi dari kerjasama ini terkait dengan tugas dan kewenangana kami tentunya kita bisa melakukan penelusuran kemudian juga pengamanan kemudian pengelolaan terhadap barang yang telah berhasil kita telusuri dan kita amankan," ujarnya.
Menurut Kepala BPA, hal yang tak kalah penting dengan ditandatangani PKS dengan PT Pos Indonesia (Persero) adalah adanya pemulihan terhadap aset-aset dari milik para korban yang terseret dalam sengketa.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id