STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial IKM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
IKM yang merupakan Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DUPR) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tersebut.
Sebelumnya penyidik Kejari Kepulauan Siau telah menetapkan status tersangka terhadap IKM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-
9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Siau, Anang Suhartono, S.H., M.H., dalam keterangan kepada media setempat menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup dari serangkaian tindakan penyidikan.
Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025. Dari laporan tersebut, Kejari Kepulauan Siau mulai melakukan proses penyidikan sejak 4 September 2025.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukri yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan kelas di SMA Negeri 1 SIau Timur.
Diketahui, Tersangka IKM yang menjabat Kepala UPTD Wilayah III DUPR Daerah Sulut bertindak selaku PPK dalam proyek pembangunan kelas baru yang mengalokasikan anggaran program itu sebesar Rp 489.999.705,10.
Dari hasil penyidikan diketahui terdapat sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan kontraktor CV. Ibrian Jaya Pratama dikerjakan sendiri oleh tersangka.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pelaksanaan pembangunan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Selain itu ditemukan adanya pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Hingga masa akhir kontrak berakhir, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dan bangunan ruang kelas menjadi mangkrak.
Akibat pengerjaan proyek yang tak sesuai ketentuan tersebut, penyidik berdasarkan penghitungan Tim Auditor memperkirakan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut mencapai Rp346.972.764.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 603 Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, penyidik Kejari Kepulauan Siau menetapkan melakukan penahanan selama 20 tahun terhadap Tersangka IKM di Rutan Kelas IIA Manado.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id