STORY KEJAKSAAN - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek membeberkan adanya kejanggalan dalam investasi Google pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk usaha GoTo.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat memberikan keterangan pers usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Februari 2026.
Roy menjelaskan persidangan kali ini menyoroti peran PT AKAB dan keterlibatan modal asing dalam ekosistem proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendeikbudristek.
JPU memaparkan adanya kejanggalan dalam pencatatan investasi sebesar USD 786 juta yang hanya dibukukan senilai sekian miliar rupiah dalam catatan domestik.
Dalam keterangannya, Roy mengungkap adanya pola hubungan yang disebut sebagai "simbiosis mutualisme" antara PT AKAB dengan Google Indonesia. Sinergi bisnis ini, lanjutnya, memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak melalui pemanfaatan ekosistem digital.
PT AKAB berperan signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis Google dengan mengintegrasikan layanan Google seperti Google Maps dan berbagai fitur lainnya ke dalam aplikasi mereka yang digunakan secara luas oleh masyarakat.
Sebagai imbal balik dari penggunaan teknologi tersebut, PT AKAB menerima keuntungan berupa cashback sebesar 20% dari setiap penggunaan jasa atau fitur Google oleh masyarakat melalui platform mereka.
Selain itu, JPU juga menilai Google mendapatkan pemasukan berkelanjutan dari jasa layanan (service) yang dibayarkan oleh pihak PT AKAB.
JPU juga menyoroti sebuah kejanggalan finansial yang kontradiktif. Meski menerima aliran cashback 20%, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian secara operasional.
Hal ini diduga karena beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai nilai jutaan dolar.
Berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, ditemukan bahwa proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa adanya bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut.
Lebih lanjut, JPU menyoroti pengakuan mengejutkan dari pihak keuangan operasional yang menyatakan bahwa perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan baku terkait pengelolaan keuangan. Hal ini dinilai tidak lazim bagi korporasi besar dan diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Keterangan tersebut semakin mengindikasikan adanya skema di mana perusahaan terus menunjukkan kerugian secara operasional, namun di sisi lain terdapat peningkatan nilai saham yang menguntungkan individu tertentu, termasuk nama-nama pemegang saham seperti Terdakwa Nadiem Makarim yang disebut mendapatkan keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.
Kejaksaan Agung
Pada bagian lain, persidangan ini juga menyoroti pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.
Guna menjaga transparansi, JPU meminta agar bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di depan Majelis Hakim.
Berdasarkan hasil konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya.
JPU menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, di mana saksi diperiksa pada Juli 2025 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), sehingga pernyataan saksi yang mengaku hanya menandatangani BAP pada tahun 2023 dinilai tidak berdasar.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan saksi-saksi lain dan memperkuat pembuktian terkait kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id