STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya, Denpasar Timur untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 pada Selasa, 24 Februari 2026.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Abdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.
Kejati Bali
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali mengungkap modus operandi yang terstruktur dalam pelarian dana negara tersebut. Tersangka APMU memerintahkan empat tersangka lain untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.
Dalam mengajukan pinjaman kepada bank pelat merah itu, para tersangka menjalankan praktik melawan hukum dengan merakayasa usaha para debitur.
Modus tersebut dijalankan setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK. Para tersangka diketahui mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit. Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak.
Proses manipulatif juga dijalankan Tersangka APMU saat melakukan proses survey. Tersangka diketahui melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan.
Setelah pengajuan disetujui dan dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati.
"Sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP," ungkap Kajati.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal BRI ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025.
Rincian adalah sebanyak 25 nasabah mendapat pencairan dana Kupedes Rakyat dengan total Rp 1,79 miliar. Sementara 97 nasabah lainnya diajukan untuk peminjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total pinjaman mencapai Rp 6,78 miliar.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi selaku penyidik menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan satu orang ahli.
Kejati Bali menegaskan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kredit fiktif ini.
Tersangka APMU diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,465 miliar. Sementara tersangka lainnya menerima Rp800 juta, Rp120 juta, Rp71 juta, dan Rp100 juta.
Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jumlah uang yang telah dimanipulasi para tersangka.
"Jadi, ini masih dikembangkan untuk memastikan nilai tersebut, tapi yang sudah bisa kami peroleh sejumlah tersebut. Yang benar-benar nanti dengan pengembangan dari saksi-saksi dan nilainya, itu juga bisa memastikan apakah nilainya memang sekian atau memang ada nilai yang telah menguntungkan mereka." kata Kajati.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id