STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan ikhtiar negara untuk memastikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” terang Prof. Dr. Reda Manthovani.
Pesan itu disampaikan Jamintel saat melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka penguatan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur yang berlangsung di Graha Samudera Bumimoro, Selasa, 24 Februari 2026.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Agus Sahat ST, S.H., M.H., Direktur II Pada JAM INTEL, Subeno S.H., M.M., Ketua dan Pengurus DPP ABPEDNAS, para Asisten pada Kejati Jatim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Jatim, Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Se-Jatim, Ketua dan jajaran Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Jatim, serta ribuan kepala desa dan anggota ABPEDNAS.
Rangkaian acara diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dengan Ketua DPD ABPEDNAS Jatim, Badrul Amali, S.H., M.H. Penandatanganan ini juga turut diikuti oleh 22 Kasi Intel dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jatim sebagai bentuk integrasi program dan komitmen secara menyeluruh.
Menurut Jamintel, Indonesia saat ini memiliki lebih dari 75 ribu desa. Dengan posisi tersebut, penguatan sinergi Kejaksaan dan BPD menjadi upaya strategis.
Peran BPD dalam legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi menempatkannya sebagai garda tata kelola desa, sehingga penguatan kapasitas dan integritasnya mutlak diperlukan untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption. Desa harus transparan dalam mengelola keuangan dan aset, optimal dalam memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar setiap kebijakan,” tegas Jamintel.
Melalui sinergi tersebut, Jamintel menegaskan komitmen agar seluruh desa di Jatim bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Hal ini selaras dengan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pembangunan nasional dari fondasi paling mendasar, desa sebagai simpul ketahanan ekonomi dan sosial bangsa.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id