STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penggeledahan di tiga tempat dari 2 lokasi berbeda terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola perusahaan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan BUMD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel pada 4 Maret 2026.
Tiga lokasi penggeledahan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik adalah Kantor BUMD BvD Sejahtera dan satu unit gudang penyimpanan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Transparansi akan terus dikedepankan, dan setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tulis keterangan resmi Kejari Merauke dalam unggahan di akun Instagram @kejaksaan_negerimerauke.
Penggeledahan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Dari proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta menyegel beberapa barang dan bangunan yang diduga kuat memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Perkara yang ditangani diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola perusahaan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan BUMD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel. Dugaan penyimpangan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam beberapa minggu terakhir, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk jajaran dewan direksi dan pimpinan BUMD BvD Sejahtera, yang dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara, menelusuri alur kebijakan, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum ini masih terus berjalan. Pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disita akan dilakukan secara cermat dan komprehensif. Tidak menutup kemungkinan akan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa tekanan dari pihak manapun," tulis keterangan resmi Kejari Merauke.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Merauke berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang daerah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan BUMD di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id