STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan peemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Tata Kelola Tambang Bauksit di Wilayah Kalbar Tahun 2017-2023 pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., yang membenarkan adanya kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan pada pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI," ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Keempat orang saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya berhalangan hadir saat dilakukan pemanggilan ke Kantor Kejati Kalbar.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung secara maraton ini, tim penyidik meminta keterangan kepada para saksi yang merupakan pegawai Kementerian ESDM di Jakarta.
Semula, ungkap Kasi Penkum, pemeriksaan akan dilakukan terhadap lima orang saksi. Namun dikarenakan satu orang berhalangan hadir, penyidik hanya memeriksa empat orang saksi.
Menurut Kasi Penkum, keempat saksi itu diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.
Para saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Rekomendasi Ekpsor tambang Bauksit di Wilayah Kalbar periode tahun 2017-2023.
Keterangan yang diberikan para saksi juga dibutuhkan penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar," ujar Kasi Penkum
Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini, pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan aturan, dan mari kita kawal proses penyidikan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum," ujar Kasi Penkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id