STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan fakta adanya peningkatan signifikan kepemilihan saham Terdakwa Nadiem Makarim di perusahaannya.
Fakta tersebut diungkap JPU dalam persidangan yang digelar pada Senin 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut JPU, fakta keterangan saksi dari pihak Datindo mengungkap adanya lonjakan kepemilikan saham yang sangat tajam atas nama Terdakwa Nadiem, yakni dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” tutur JPU Roy Riady.
Selain peningkatan signifikan kepemilihan saham, JPU juga menyoroti adanya langkah strategis yang dilakukan Terdakwa hanya tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri.
Terdakwa diketahui memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan kawan-kawan, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.
Kejaksaan Agung
Fakta lainnya adalah terdapat pemberian kuasa untuk anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi, termasuk di dalamnya adalah aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa.
Pada bagian lain, JPU dalam persidangan itu juga mengungkap temuan aspek teknis pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan mengenai efektivitas proyek ini.
Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 26 ribu unit atau hanya 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.
JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanyalah angka "hidup" perangkat, namun secara substansial tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan.
Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu adanya rencana pengadaan kembali di masa mendatang.
Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau total loss karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.
Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai angka belasan miliar lembar.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id