STORY KEJAKSAAN - Para saksi yang dihadirkan Kejaksaan di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebentar lagi bakal merasakan pelayanan yang layak dan nyaman selama persidangan. Langkah pertama untuk mewujudkan hal itu sudah dilakukukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Pengadlan Tinggi Makassar lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Rabu, 4 Maret 2026.
Penandatanganan MoU tentang Kolaborasi Inovasi Layanan Saksi Prima di ruang Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel itu dilakukan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum.
Dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan peluncuran buku berjudul “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan” juga hadir secara virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum yang memberikan apresiasi terhadap sinergitas penegakan hukum tersebut.
Kejati Sulsel
Dalam sambutannya, Kajati menekankan bahwa saksi adalah aset vital bagi jaksa dalam melakukan pembuktian perkara. Namun selama ini hak-hak saksi sering terabaikan dan kerap mengalami situasi yang kurang baik, seperti ketidakpastian jadwal pemanggilan dan sidang yang tidak bertepatan, hingga ketersediaan ruang tunggu yang belum memadai.
Terkait penyediaan ruangan khusus, Kajati berkomitmen mendorong langkah kolaboratif yang lebih luas untuk menyiasati keterbatasan ruang di beberapa daerah.
Kejati Sulsel
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, mengapresiasi inisiatif Kejati Sulsel. Ia mengakui keterbatasan anggaran sering menjadi kendala bagi pihak pengadilan untuk menyediakan fasilitas tersebut.
“Ini adalah terobosan luar biasa untuk penegakan hukum. Kami meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk memberikan perhatian khusus pada kenyamanan saksi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak," tegas Dr. Hj. Nirwana.
Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi dan pujian atas terobosan pelayanan saksi yang dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, koneksi antara Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam menghadirkan inovasi serentak ini merupakan sebuah momentum spesial yang baru pertama kali ia saksikan.
“Dengan hadirnya fasilitas dan ruang khusus ini, saksi akan merasa nyaman memberikan keterangan di pengadilan. Bahkan yang menarik, dalam layanan ini juga disisipkan edukasi mengenai tata cara dan sopan santun di persidangan," ungkap Jampidum.
Prof. Asep menambahkan bahwa inovasi tersebut selaras dengan upaya menjaga marwah persidangan yang juga digagas oleh Komisi Yudisial dan Sekjen Mahkamah Agung.
"Saya pernah mengunjungi beberapa tempat di berbagai negara, ruang sidang adalah hal yang sakral. Inovasi di Sulsel ini merupakan langkah nyata menuju peradilan yang lebih beradab serta akan meminimalisir kejadian yang membuat sidang tidak kondusif," tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H, M.A.P., Wakajati Sulsel Prihatin, Wakil Ketua PT Makassar Muh. Damis, jajaran Hakim Tinggi, para Asisten, serta seluruh Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id