STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya kesiapan para jaksa dalam menghadapi transisi hukum nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah adanya beberapa aturan baru yang krusial, terutama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hal-hal teknis seperti ini harus dipahami secara mendalam agar proses pembuktian tetap solid," ujar Kajati.
Instruksi tersebut disampaikan Kajati saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Senin 2 Maret 2026.
Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., yang hadir untuk memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi jalannya sosialisasi.
Menurut Kajati, salah satu isu dan perubahan signifikan yang menjadi sorotan dan harus menjadi perhatian para jaksa adalah aturan baru KUHAP yang mewajibkan perekaman dalam setiap proses pemeriksaan saksi.
Diungkapkan Kajati Sulsel bahwa instansinya telah mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Sulawesi Selatan untuk mendengarkan masukan langsung dari Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, kejati Sulsel mengevaluasi tantangan jaksa di persidangan Tipikor. Serta tantangan para jaksamuda yang harus berhadapan dengan advokat senior yang memiliki kewenangan lebih luas di bawah payung KUHAP baru.
"Profesionalisme dan penguasaan materi menjadi harga mati," tegasnya.
Sementara itu, Direktur UHLBEE JAM PIDSUS, Dr. Andi Darmawangsa, menjelaskan bahwa Surat Edaran Jampidsus merupakan langkah responsif atas berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari lalu.
Menurut Andi, sosialisasi yang dilaksanakan hari ini menjadi wadah diskusi untuk memetakan hambatan di daerah selama masa transisi. Masukan dari para jaksa di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksana aturan baru tersebut.
Kejati Sulsel
Kegiatan yang berpusat di Makassar ini diikuti secara luring oleh Wakajati Sulsel, para Asisten, Kajari, serta Kacabjari se-Sulawesi Selatan. Selain itu, sosialisasi juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Tinggi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id