STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau Tahap II terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Senin, 09 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, S.H, M.H, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan penyerahan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.
Pada pelaksanaan Tahap II ini, penyidik menyerahkan enam orang tersangka yakni:
1. WS selaku Direktur di PT. BSS sejak tahun 2016 dan Direktur PT. SAL sejak tahun 2011.
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016-2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010-2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011- 2019.
Setelah proses tersebut, keenam tersangka kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret 2026 sampai dengan 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Vanny dalam keterangannya.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id