STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., memberikan arahan tegas kepada jajarannya terkait kedisiplinan pegawai dan kesiapsiagaan institusi menghadapi libur panjang Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 H.
Arahan tersebut disampaikan Kajati yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan seluruh jajaran pimpinan, dalam pengarahan internal yang berlangsung secara virtual kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulsel, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam arahannya, Dr. Didik Farkhan menekankan 5 poin terkait kedisiplinan pegawai serta kesiapsiagaan para jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sulsel.
Terkait poin kedisiplinan dan Larangan Work from Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), Kajati yang menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI, menegaskan tidak ada kebijakan WFH atau WFA bagi jajaran Kejaksaan. Seluruh pegawai diwajibkan hadir secara fisik sesuai ketentuan.
“Bagi pegawai yang ingin menambah waktu libur, wajib mengajukan cuti secara resmi. Bidang Pengawasan (Aswas) akan melakukan pengecekan langsung ke daerah-daerah untuk memastikan kehadiran seluruh personel," tegas Dr. Didik Farkhan.
Sementara itu terkait kesiapsiagaan menjelang masa libur, Kajati menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk mengatur pengamanan kantor, aset, dan terutama barang bukti.
Dalam hal keamanan fisik, Kajati menginstruksikan untuk setiap Satker agar memastikan instalasi listrik dan keamanan sarana-prasarana dalam kondisi prima sebelum meninggalkan kantor.
Untuk setiap insiden atau kelalaian yang terjadi, Kajati menegaskan prinsip tanggung jawab berjenjang. Artinya, dua tingkat pimpinan di atas pegawai yang melakukan pelanggaran kedisiplinan yang menyebabkan insiden atau kelalaian akan dimintai pertanggungjawaban.
Selain keamanan kantor, Kajati Sulsel dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan khusus terkait etika bermedia sosial, khususnya larangan flexing bagi para pegawai.
Di era keterbukaan informasi, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras mengenai gaya hidup insan Adhyaksa. Seluruh jajaran dilarang melakukan aksi flexing atau pamer kekayaan di media sosial. Pegawai diminta bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial demi menjaga marwah institusi.
Kajati Sulsel juga menaruh perhatian terhadp kinerja penanganan perkara bagik di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) maupun Tindak Pidana Umum (Pidum)
Menurut Kajati, penanganan perkara Pidsus di Sulsel harus tetap mengedepankan kualitas dan tidak hanya sekadar mengejar kuantitas. Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel menjadikan Kejari Luwu sebagai contoh dalam penanganan perkara yang progresif.
Dalam penanganan perkara Pidum, Kajati mengingatkan jajaran untuk memperhatikan perubahan KUHP dan KUHAP dalam praktik lapangan, serta memastikan proses pelimpahan perkara tetap berjalan tertib meskipun menjelang libur panjang.
Arahan terakhir Kajati dalam kegiatan pengarahan internal itu menyoroti masalah administrasi dan kepegawaian. Terkait kesejahteraan pegawai, Kajati mengingatkan bahwa kenaikan pangkat beberapa personel terkendala akibat administrasi yang belum tuntas. Ia meminta seluruh jajaran segera mengunggah LHKPN dan SKP ke aplikasi MYSIMKARI agar hak-hak pegawai tidak terhambat.
“Kepada para Kajari dan Kacabjari, saya minta untuk lebih selektif dan tertib dalam memproses pengajuan izin cuti anggotanya,” tutup Didik Farkhan.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id