STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada Rabu, 11 Maret 2026.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka terakhir yang ditahan adalah inisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.
Langkah penahanan dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Sebelumnya, tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan (sakit).
Tim Penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan kini telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan.
Penahanan UN menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan pada Senin (9/3/2026),. Kelima tersangka itu adalah inisial BB selaku Mantan Pejabat Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pejabat Gubernur Sulsel, dan RRS selaku Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Atas perbuatannya, tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kajati Sulsel menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan," tegas Didik Farkhan.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id