STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan konsistensi dan peningkatan pelayanan yang dijalankan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasion (Daop) di wilayah Jatim harus diimbangi dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) menerima kunjungan silaturahmi Jajaran Pimpinan Daerah Operasi (Daop) PT KAI di Wilayah Jawa Timur, Senin , 9 Maret 2026.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Kepala Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat, didampingi Kepala Daop 7 Madiun Ali Afandi dan Kepala Daop 9 Jember Hengky Prasetyo. Turut hadir juga sejumlah pejabat terkait di antaranya Manager Penjagaan Aset Daop 8 dan 9, Manager Hukum Daop 7 dan 8, serta Manager Sumber Daya Manusia dan Umum Daop 7.
Kejati Jatim
Dalam pertemuan di tengah suasana bulan suci Ramadhan ini berjalan hangat dan penuh kekeluargaan, Kajati Jatim menyampaikan moda transportasi kereta api kini semakin diminati.
Dengan kondisi tersebut, Kajati mengingatkan konsistensi dan peningkatan layanan PT KAI harus diimbangi dengan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk pengelolaan aset secara optimal serta pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, jajaran pimpinan Daop PT KAI di wilayah Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin. Koordinasi serta pendampingan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional sekaligus menjaga kepastian hukum dalam berbagai keputusan bisnis perusahaan
Kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama ke depan. Sinergi Kejaksaan dan PT KAI menjadi fondasi penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang bersih dan professional.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum tetapi juga menghadirkan layanan perkeretaapian yang semakin andal dan prima.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id