STORY KEJAKSAAN - Tim Gerak Cepat Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil mengamankan satu orang tersangka yang melarikan diri saat proses Tahap II pada Jumat, 13 Maret 2026.
Tersangka yang bernama Apriadi bin Suroto tersebut ditangkap di wilayah Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak tanpa perlawanan setelah kabur selama tiga hari.
Dengan penangkapan Apriadi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak telah menangkap seluruh tersangka yang diketahui melarikan diri saat dilaksanakan proses proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pontianak pada pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalabr melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar Kasi Penkum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang terlibat dalam upaya pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.
Kejati Kalbar
Diketahui setelah menerima laporan adanya tahanan yang melarikan diri, Tim Gerak Cepat Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak bersama aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan pelacakan keberadaan tersangka.
Dari hasil penelusuran, dua tahanan berhasil diamankan di Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara 1 tahaman/tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Sintang dan Melawi sebelum akhirnya kembali terdeteksi berada di Kota Pontianak.
Tim gabungan pada hari ini akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka Apriadi di wilayah Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditempatkan kembali dalam pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Kejaksaan memastikan pengamanan tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id