STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakil kajati dan para pejabat utama mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Ballroom Sheraton Hotel Surabaya, Selasa, 2 Januari 2026.
Bimtek yang digelar selama dua hari tersebut dibuka secara virtual oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kejaksaan merespons dinamika dan tantangan implementasi KUHAP baru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, para pejabat eselon II dan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM PIDUM), para Asisten Pidum, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Jatim.
Jaksa Agung dalam keynote speech menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Bimtek sebagai upaya membangun kesamaan pemahaman dan penafsiran sekaligus prasyarat berjalannya integrated criminal justice system yang efektif.
“KUHAP memiliki makna yang mendalam untuk memperkuat sistem peradilan pidana, menjamin keadilan prosedural, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu,” tegas Jaksa Agung.
Usai pembukaan, para peserta memperoleh pendalaman komprehensif yang disampaikan oleh Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dengan menitikberatkan pada tiga transformasi utama, pelaksanaan pilot project, serta penguatan kolaborasi lintas institusi sebagai fondasi sistem peradilan pidana terpadu.
Pendalaman materi berlanjut dengan pemaparan oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang mengulas problematika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru beserta langkah-langkah antisipatif dalam implementasinya.
Para ahli lain yang hadir adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Dr. Prim Haryadi yang memaparkan materi terkait pendekatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme penegakan hukum modern yang berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Pelaksanaan Bimtek pada hari pertama berlangsung lancar dan ditutup dengan penyampaian materi terkait gambaran umum dan mekanisme plea bargaining dalam sistem peradilan di Indonesia oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id