STORY KEJAKSAAN - Inovasi dihadirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berkaitan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., Kejati Bengkulu meluncurkan inovasi berupa digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat, 23 Januari 2026.
Dengan inovasi yang dibantu teknologi kecerdasan artificial (Artificial Intteligence/AI) ini, para jaksa dapat secara mudah menemukan jawaban saat mencari pertanyaan seputar KUHP, KUHAP, dan prosedur penanganan perkara.
Kajati Bengkulu dalam peluncuran inovasi ini didampingi Wakil Kajati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bengkulu, para Koordinator, para Kepala Seksi , serta Jajaran di lingkungan Kejati Bengkulu.
“Launcing Inovasi baru dan pertama se-Indonesia mempercepat pemahaman KUHAP dan KUHP melalui AI yang nantinya memudahkan bagi penyidik, dan pengadilan untuk memahami KUHP dan KUHAP,” kata Kajati Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu menjelaskan layanan digitalisasi KUHP dan KUHAP ini merupakan gagasan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., sebagai bentuk inovasi dan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas kerja serta profesionalisme aparatur kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut Kajati, digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi sekaligus kompleksitas penegakan hukum di era modern.
Pemanfaatan teknologi digital, lanjut Kajati, menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat akses informasi hukum, serta mewujudkan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro S.H., MH berharap jaksa bisa melakukan semua kegiatan lebih profesional dengan kehadiran aplikasi ini nantinya. Terlebih perkembangan zaman digitalisasi turut mendorong hukum terus berjalan.
Kejari Kepahiang
Penggunaan AI yang diaplikasikan dalam sistem ini membantu penyediaan konten menyangkut KUHAP dan KUHP sehingga memudahkan penyidik, penuntut umum dan pengadilan saat mencari jawaban atau keterangan yang dicari.
Dalam penerapannya, AI akan membaca seluruh dokumen sekaligus merekomendasikan keputusan yang tepat dari pertanyaan yang diajukan jaksa. Sistem juga mampu memprediksi dan menganalisa apa yang selanjutnya dilakukan jaksa setelah mendapatkan jawaban.
Saat ini, sistem digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP baru pada tahap sosialisasi untuk selanjutnya akan diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nanti akan kita angkat ke Kejagung, setelah dapat persetujuan pimpinan baru kita gunakan, khususnya untuk Kejaksaan di Indonesia bukah hanya Kejati jajaran," jelas Kajari.
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id