STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan setiap insan Adhyaksa untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mencorang wajah institusi dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Kepada oknum yang berani melakukan perbuatan tercela tersebut, Jaksa Agung memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan yang dilakukan para jaksa.
"Jabatan jaksa bukan untuk transaksional, melainkan untuk melayani masyarakat," tegas Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan kerja virtual yang dihadiri Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di seluruh Indonesia pada Selasa, 30 Desember 2025 dikutip dari laman resmi Kejaksaan Sulawesi Selatan.
Memberikan teguran keras dan peringatan kepada seluruh pegawai Kejaksaan, Jaksa Agung mengakui masih adanya oknum jaksa di beberapa wilayah yang menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan tercela, mulai dari tingkat Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, hingga Kasubag.
Oknum jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela dipastikan Jaksa Agung tidak akan lagi diberikan jabatan. Bagi Jaksa Agung, pilihan untuk mengabdi sebagai seorang jaksa hanya ada dua.
Pada bagian lain, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang telah bekerja tulus demi institusi dan bangsa.
Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja tahun 2025 ini harus memberikan dampak positif bagi peningkatan profesionalisme dan transparansi pelayanan hukum ke depan.
Memasuki tahun 2026, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Indonesia akan meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Para jaksa diinstruksikan untuk segera beradaptasi dengan cepat dan konsisten terhadap aturan baru.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pemberlakuan Deferment of Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP baru yang merupakan kewenangan eksklusif Penuntut Umum, sehingga memerlukan persiapan yang sangat cermat.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung secara khusus menyampaikan poin-poin evaluasi untuk seluruh bidang dan badan.
Kepada Bidang Pembinaan, Jaksa Agung berpesan untuk mengoptimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) pasca penerimaan pegawai dalam jumlah besar.
Kepada Bidang Intelijen, Jaksa Agung memberikan arahan terkait penguatan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) melalui penyederhanaan birokrasi dan kolaborasi dengan pengawasan. Sementara kepada Bidang Pidana Umum (Pidum), Jaksa Agung berpesan untuk menerapkan profesionalitas dalam implementasi KUHAP baru.
Khusus kepada Bidang Pidsus, Jaksa Agung menitipkan fokus utama pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diminta untuk melakukan penguatan upaya preventif pencegahan kerugian negara sejak dini.
Jaksa Agung juga memberikan arahan khusus kepada Bidang Pidana Militer (Pidmil) agar melakukan peningkatan SDM untuk memaksimalkan penanganan perkara koneksitas. Bidang Pengawasan diminta Jaksa Agung untuk melakukan percepatan administrasi dan pengambilan keputusan terhadap pelanggaran.
Untuk dua badan di Kejaksaan RI, Jaksa Agung berpesan kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI untuk melakukan kesiapan matang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dengan jumlah peserta yang besar. Sedangkan Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta melakukan penuntasan pemulihan aset, termasuk yang berada di luar negeri.
Menutup kunjungan kerja virtualnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari kuantitas, tetapi juga kualitas. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan publikasi kinerja positif guna menjaga citra lembaga.
Kejati Sulsel
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id