STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang berhasil mengamankan buronan terpidana kasus penipuan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Buronan bernama Hengky Setia Budi yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Semarang diamankan pada Rabu 4 Februari 2026 di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojonalan, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan proses pengamanan berjalan lancar karena Terpidana Hengky bersikap kooperatif.
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015 memutuskan bahwa Hengky Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Terpidana berusia 51 tahun tersebut didakwa bersama melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan kerugian Rp 566.133.950. Atas perbuatannya, Terpidana Hengky Setia Budi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Kapuspenkum kembali menegaskan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id