STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan bernama Muraker Kristian Lumban Gaol yang merupakan terpidana dalam perkara pengancaman menggunakan senjata api pada petugas lapangan tahun 2023 lalu. DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) itu diamankan di Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan proses pengamanan berjalan dengan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan.
"Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapuspenkum.
Terpidana Muraker Lumban Gaol dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusannya, pemuda kelahiran Banjarmasin itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah".
Vonis bersalah dijatuhkan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan yang meminta MA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
MA juga memutuskan penegakan hukum untuk merampas barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7, 65 mm, Nomor Pabrik BKUZ464 dengan magazine berisi 10 (sepuluh) amunisi; 2 butir selongsong amunisi; sarung senjata api warna hitam untuk selanjutnya dimusnahkan.
Sementara Buku PAS serta Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milik terdakwa diputuskan untuk segera dicabut.
Dengan kembali dilakukannya pengamanan terhadap buronan, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id