STORY KEJAKSAAN - Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (Indikator) kembali menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Lembaga Penegak Hukum (LPH) dengan tingkat kepercayaan paling tinggi.
Indeks tingkat kepercayaan terhadap lembaga yang diperoleh Kejagung dalam survei yang digelar Indikator sepanjang 15-21 Januari 2026 bahkan mencatat pencapaian tertinggi dalam 2 tahun terakhir.
Capaian itu terungkap dalam konferensi pers Survei Nasional Persepsi Publik Terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis yang digelar Indikator secara online pada Minggu, 8 Februari 2026.
"Public trust terhadap kejasaan naik jadi hampir 80%. Nah, itu baru memang. Dua tahun terakhir tidak setinggi ini. Terakhir tertinggi itu tahun 2024 ya," ujar Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Survei nasional Indikator ini menggunakan sampel 1.220 warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau sudah menikah. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Asumsi metode simple random sampling dengan ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih dan quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari
total sampel.
Dari hasil survei kepercayaan terhadap lembaga, Kejaksaan Agung meraih 80% dengan 6% di antaranya responden menyatakan sangat percaya dan 74% percaya kepada lembaga Adhyaksa. Sementara 15% responden lainnya menyatakan cukup percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, dan 4 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Indeks kepercayaan terhadap lembaga yang diraih Kejagung tersebut lebih tinggi dibandingkan Mahkamah Konstitusi sebesar 75%, Pengadilan 74%, Komisi Pemberantasan Korupsi 72%, dan Kepolisian Republik Indonesia 65%.
Secara keseluruhan, peringkat indeks kepercayaan terhadap lembaga yang diraih Kejagung berada di peringkat ketiga dengan posisi teratas dihuni oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang meraih 93% dan Presiden 91%.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung dalam dua survei terakhir terus menunjukan tren meningkat. Pada 3-9 September 2025, angkanya masih berada di level 70% dan meningkat menjadi 76% pada survei 20-27 Oktober 2025.
Muhtadi menduga naiknya tingkat kepercayaan publik kepada Kejagung ada kaitannya dengan penanganan kasus-kasus korupsi besar seperti perkara minyak mentah PT Pertamina dan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diungkap oleh lembaga tersebut.
"Tapi lagi-lagi ada catatan tadi, terutama untuk kasus Riza Chalid itu, trust terhadap kejaksaan dalam penanganan kasus Reza Khalid itu menurun ya. Dugaan saya karena orangnya sendiri sampai sekarang juga tidak ketahuan di mana gitu," ujar Muhtadi yang berharap penanganan perkara tersebut tak berhenti sampai pada Muhammad Kerry Adrianto, putra pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Sementara itu, Pakar Hukum dan Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad, S.H., M.H., menilai keberhasilan Kejagung menjadi LPH dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi diraih karena lembaga tersebut telah menunjukkan tindakan konkret terhadap pemberantasan korupsi.
"Sebetulnya mau mencari koruptor itu mudah sekali karena memang korupsi masih berada di mana-mana. Cuma sekarang yang lebih produktif kejaksaan karena memang punya kemampuan, punya keberanian, punya tekad dan lain sebagainya," ujar Prof Supraji.
Terhadap keberhasilan tersebut, Prof Suparji tak sependapat dengan munculnya anggapan bahwa kewenangan yang dimiliki Kejaksaan lebih besar dibandingkan LPH lain. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia memperlakukan asas diferensial fungsional sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Kejaksaan, lanjutnya, menjalankan asas dominus litis yaitu pengendali perkara yang selanjutnya memproses penegakan hukum ke institusi pengadilan untuk diperiksa dan disidangkan. Prinsip ini juga digunakan dalam perspektif asasi hukum universal
"Kewenangan yang dimiliki Kejaksaan itu tidak bisa kemudian dikategorikan lebih besar dengan aparat penegak hukum yang lain," ujar Suparji yang mengatakan LPH lain juga memiliki kesempatan dan instrumen yang sama untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id