STORY KEJAKSAAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Tindakan tersebut dilaksanakan saat kunjungan kerja dalam rangka peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis 22 Januari 2026.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Barita Simanjuntak.
Langkah penguasaan kembali lahan pertambangan diambil menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi Posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental seperti pelanggaran perizinan yaitu izin operasional PT AKT dicabut pada tahun 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI.
Satgas PKH juga mencatat adanya aktivitas ilegal berupa perusahaan yang terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapi potensi senilai sebesar Rp 4.248.751.390.842 yang dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha.
Hasil pemantauan juga menemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan dan dilakukan inventarisasi aset oleh Satgas PKH.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id