STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan enam orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL pada Senin, 10 November 2025.
Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp Rp 1.689.477.492.983 atau Rp 1,6 triliun. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumsel.
"Pada hari ini tim penyidik menetapkan enam orang tersangka," ujar Kajati Sumsel seraya mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap para tersangka sudah digelar sejak pagi hari.
Keenam tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL tersebut adalah:
1. WS selaku Direktur PT BSS periode Tahun 2016-sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011sekarang.
2. MS selaku Komisaris PT BSS periode Tahun 2016-2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010-2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011-2019.
Sebanyak 5 dari 6 orang tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED dan RA akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sementara Tersangka ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Untuk tersangka WS, Kajati Sumsel mengatakan, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam proses pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H. menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa PT BSS melalui direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS pada tahun 2011. Dalam surat permohonan Nomor 311/BSS/RFPI/VII/2011, PT BSS mengajukan kredit senilai Rp 760,856 miliar.
Permohonan kredit kembali diajukan oleh PT SAL pada tahun 2013 melalui perwakilan manajemen berinisial WS kepada kantor pusat Bank Pelat Merah Jakarta Pusat dengan surat nomor 01/PT SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013.
Kali ini pengajuan terkait permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Direktur Utama PT BSS diketahui aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Terkait pengajuan kredit permohonan yang diajukan kepada Divisi Agribisnis di salah satu bank plat merah, ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, pihak bank menugaskan tim untuk melakukan penilaian syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud.
Namun dari penyidikan diketahui tim penilai telah melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Perbuatan tersebut menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah dalam hal syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Dalam proses pengajuan tersebut, PT SAL dan PTBSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan rincian total plafon kepada PT SAL senilai Rp 862,250 miliar dan PT BSS totalnya Rp 900,666 juta.
ujar Aspidsus Kejati Sumsel
Pada bagian lain, Kajati Sumsel mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan lelang sejumlah aset milik perusahaan dalam perkara tersebut. Dengan perkiraan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun, Kejati Sumsel sudah melakukan penyitaan dan lelang aset dengan perolehan dana sebesar Rp506,15 miliar.
"Artinya masih ada sisa kerugian negara yang belum terbayarkan sebesar Rp 1.083.327.492.983," ujar Kajati Sumsel seraya menambahkan, "Ini akan terus kami upayakan pola-pola proses-proses penyitaan ke depan."
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal pasal 2 juncto pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id