STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan penggeledahan di lima kantor instansi pemerintah pada Rabu, 11 Februari 2026 terkait adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sektor Pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara.
Penggeledagan yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria itu digelar sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita.
Lima instansi pemerintah yang menjadi tujuan penggeledahan itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Dinas Kehutanan (Dishut), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kejati Kaltara
Dari kelima tempat tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Seluruh dokumen yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
“Dokumen-dokumen yang telah diamankan selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Kejati Kaltara, lanjut Samiaji, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Namun, ia belum merinci pihak-pihak yang diduga terlibat maupun nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan. Kejaksaan membuka peluang memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id