STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka perkara dugaan korupsi alih kuasa pertabangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) pada Selasa, 10 Februari 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Dr Denny Agustian, S.H., M.H., mengatakan mantan bupati dua periode tersebut langsung menjalani penahanan di Lapas Bentiring kelas 2A Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Kejati Bengkulu
Denny menjelaskan, penetapan tersangka IR tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial SA dan FM.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hari ini tim penyidik resmi menetapkan IR sebagai tersangka," ujar Deni.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, S.H., M.H., menjelaskan penahanan Tersangka IR terkait penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 327 dan 328 yang dikeluarkan pada tahun 2007.
Kedua SK tersebut berisi tentang pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM pada 20 Agustus 2007.
Dalam penerbitan SK tersebut, bupati Bengkulu Utara diketahui mengeluarkan keputusan tanpa adanya surat rekomendasi teknis dan administrasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.
Selain itu, lanjuta Kasidik, perbuatan Tersangka IR secara terang-terangan melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/2000 dan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara No,or 2 Tahun 2002.
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya aliran dana senilai Rp 600 juta sebagai uang komitmen untuk penerbitan IUP PT RSM.
Fakta ini diperkuat oleh hasil penggeledahan di ruang Bidang Pertambangan ESDM Provinsi Bengkulu serta kediaman tersangka FM beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya, penyidik Kejati Bengkulu melaporkan negara mengalami kerugian keuangan dari penjualan batubara selama periode 2009 hingga 2013 mencapai USD 83.046.585,63 atau setara Rp1,3 Triliun.
Selain itu terdapat Kerugian Kerusakan Lingkungan sebesar Rp258,9 Miliar akibat proses Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilakukan secara tidak sah.
Penyidik Kejati Bengkulu memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Mengingat peran tersangka FM selaku mantan Kepala Dinas juga menjadi kunci dalam memuluskan administrasi yang melanggar hukum ini.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id