STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan vonis terhadap dua petinggi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Dalam persidangan di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kendari dengan agenda putusan hakim yang berlangsung Jumat, 6 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra berhasil membuktikan adanya perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan keluarnya putusan bersalah kepada dua petinggi perusahaan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan penjualan ore nikel secara ilegal di bekas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi, selaku Kuasa Direktur PT AMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Mohammad Machrusy berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp36 miliar, dengan ketentuan subsidair kurungan selama 4 tahun. Sementara terpidana Mulyadi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp2,8 miliar, dengan ketentuan subsidair kurungan selama 3 tahun.
Meskipun pidana penjara telah sesuai dengan tuntutan, JPU Kejati Sultra M. Yusran, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan signifikan pada penetapan uang pengganti terhadap terdakwa Mohammad Machrusy.
JPU sebelumnya menuntut uang pengganti sebesar Rp 211 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan Rp 36 miliar berdasarkan perhitungan keuntungan dari fee kuota RKAB
sebesar USD 5 per metrik ton dikalikan dengan total 481 ribu metrik ton ore nikel yang terjual.
Perkara ini berawal dari penggunaan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN untuk menjual ore nikel yang berasal dari lahan eks IUP PT PCM, yang izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sehingga status lahannya kembali menjadi milik negara.
Majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam dikuasai oleh negara, sehingga pengambilan 481.000 metrik ton ore nikel tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara.
Dalam pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengapalan melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR), khususnya terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi jetty dimaksud.
Atas putusan majelis hakim tersebut, khususnya terkait besaran uang pengganti yang tidak sesuai dengan tuntutan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan sikap pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id