STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022 pada Senin, 9 Februari 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) saat menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah inisial DJ selaku Direktur Utama PT. KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran (April 2017-April 2019) dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (April 2019-Maret 2022), dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017-Mei 2019.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Wakajati Anton.
Dari hasil pemeriksan penyidik terhadap 34 orang saksi, ungkap Wakajati, perkara ini berawal dari kesepakatan Tersangka MJ, DP bersama DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan rencana itu, Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).
Sementara Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU, anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk, berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung. Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
Tersangka MJ dan Tersangka DJ juga melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018. Langkah ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
"Yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018," ujar Wakajati.
Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM diketahui mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Selain itu, kedua tersangka juga berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
Akibat perbuatannya, penyidik memperkirakan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya mencapai Rp 74.375.737.624.
Dengan penetapan ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2026.
Sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP belum dilakukan penahanan karena keduanya tidak hadir saat pemanggilan oleh penyidik.
"Jadi sudah kita panggil namun yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id