STORY KEJAKSAAN - TIm Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024 yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr Denny Wicaksono dalam keterangan pers kepada awak media pada Rabu, 19 November 2025.
Dalam keterangan persnya, Denny menjelaskan Tim Penyidik Pidsus Kejari Karimun telah melakukan gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Tim Jaksa Penyidik melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta menemukan alat bukti berupa surat.
Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perkara ini berawal ketika KPU Kab Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar yang belakangan terungkap dana tersebut tidak seluruhnya direalisasikan.
Dilaporkan anggaran yang terealisasi oleh KPU Kab Karimun mencapai Rp.15.272.374.126, sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kab Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
Namun dari dana hibah yang sudah direalisasikan dana hibah terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut Kajari Karimun, para tersangka diduga menjalankan empat modus operandi yaitu belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif), pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.
Modus lainnya adalah praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kab Karimun serta terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik, lanjut Kajari, Tim Penyidik Pidsus menetapkan 4 orang tersangka yaitu inisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA), AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa).
"Seluruh Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka," ujar Kajari Karimun.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Karimun juga menetapkan melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.
"Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas," ujar Kajari Karimun.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id