STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang melaksanakan eksekusi pembayaran Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3.527.193.000 dari Terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Harly Tambunan di Aula Kejari Tanjungpinang, pada Rabu 4 Februari 2026.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11922K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H.,M.Hum bersama Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi, dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus.
Kejati Tanjungpinang menjelaskan, Terpidana Harly Tambunan dalam perkara ini dibebankan Uang Pengganti senilai Rp 8.831.268.424 dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp 293.458.927.
Kemudian setoran oleh Terpidana sebesar SGD 45.000 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000 dan sudah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejari Tanjungpinang.
Terpidana kembali menyetorkan uang pengganti senilai Rp 3 miliar pada 30 Januari 2026 dan telah ditampung pada RPL 009 Kejari Tanjungpinang.
ungkap Kajari Tanjungpinang
Seperti diketahui, Harly Tambunan selaku Direktur PT. Tamba Ria Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
PT. Tamba Ria Jaya ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada proyek tersebut dan telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 9.000.932.311.
Tersangka Harly Tambunan disangka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Harly Tambunan dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis Uang Pengganti sejumlah Rp 6,51 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tak puas dengan keputusan tersebut, Harly Tambunan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam Putusan Nomor Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG tanggal 27 Agustus 2025 menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus- TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau malahan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424 dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp293.458.927.
Kemudian setoran oleh Terdakwa sebesar SGD 45.000 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000 yang telah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 654189694002801.
Dengan demikian Terdakwa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp8.010.616.497, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id