STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun Anggaran 2016-2017 pada Dinas Perhubungan Propinsi Papua Barat pada Selasa, 20 Januari 2026.
Para tersangka yang ditetapkan setelah serangkaian tindakan penyidikan itu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2026 yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat berinisial BHS. Tersangka kedua adalah inisial OW selaku PPK tahun 2027 yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang Laut Dishub Papua Barat.
Satu tersangka lainnya adalah MA selaku direktur PT IVT selaku penyedia jasa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media setempat menyampaikan BHS dan OW resmi menjalani penahanan sementara MA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Para Tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari 2026 sampai 8 Februari 2026.
Perkara ini bermulai dari perbuatan Tersangka BHS yang menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan yang akan dipergunakan sebagai dokumen pengadaan pada tahun 2016. Padahal proses penyusunan tersebut seharusnya melibatkan konsultan perencana.
Proses perencanaan atas Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV tersebut diketahui tidak memiliki Rencana Induk Pelabuhan, studi kelayakan pelabuhan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masterplan, Detail Enginering Design (DED) serta tidak adanya izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Namun Tersangka BHS tetap menyerahkan dokumen pengadaan tersebut kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat untuk dilakukan tender dan ditetapkan PT. IVT sebagai pemenang dengan nilai terkoreksi sebesar Rp 19 miliar lebih.
Pekerjaan tahap selanjutnya dengan nilai Rp 4,4 miliar lebih juga dikerjakan oleh perusahaan yang sama KSO PT. MWP.
Dalam perkembangannya, dermaga yang dibangun tersebut tidak bisa digunakan atau tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 21.021.100.154.
Pasal yang disangkakan kepada pada para Tersangka adalah Primair Pasal 603 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair Pasal 604 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id