STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan kegiatan penggeledahan di puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Senin, 2 Maret 2026 menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan tim penyidik hampir selama 2 minggu terakhir dan masih akan terus berjalan sampai saat ini.
"Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," ujar Syarief.
Dari sejumlah penggeledahan tersebut, tim penyidik sedang dan dalam proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau para tersangka yang sudah diamankan.
Beberapa aset yang digeledah di antaranya tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS). Sementara beberapa aset yang sudah disita berupa alat berat dan kendaraan roda empat.
Dalam dua pekan ke depan, Syarief memastikan tim penyidik masih akan terus melanjutkan proses penggeledahan, penyitaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di dua lokasi tersebut.
Kejaksaan Agung
Sebagai informasi, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024 pada 10 Februari 2026 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Belasan tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pejabat pemerintah serta sisanya berasal dari kalangan perusahaan swasta. Para tersangka itu adalah:
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id