STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan prasaranan dan sarana olahraga di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022-2023.
Uang tersebut diterima Tim Penyidik Kejati NTB dan diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar Senin, 19 Januari 2026.
"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari ABD yang menerima aliran dana yang dikorupsi tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, S.H., M.H. dalam konferensi pers
Kajati NTB dalam konferensi pers yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Hendarsyah Y.P., S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, S.H., M.H. menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 6.778.009.410.
Menurut Kajati, uang yang dikembalikan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara.
Sebelumnya dalam keterangan pers pada 8 Januari 2026, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah (Pemda) di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023.
Dua tersangka itu adalah inisial S selaku ketua pelaksana pengadaan lahan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Satu tersangka lain adalah inisial MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa diketahui membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp 52 miliar. Belakangan diketahui pembelian tanah tersebut mengalami kelebihan pembayaran dari seharusnya sebesar Rp 44 miliar. "(Terjadi) Mark up (sehingga menimbulkan kerugian negara)," ujar Zulkifli.
Sebagai informasi Ali BD merupakan mantan Bupati Lombok Timur yang lahannya saat ini dijadikan arena sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Menurut Aspidsus, status keduanya sebelumnya masih sebagai saksi namun dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka MJ disangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id