Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. Didik F Alisyahdi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terhadap tersangka M.S terkait perkara pencurian sepeda motor.

Persetujuan pemberlakuan restorative justice tersebut diberikan Kajati Sulsel yang didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, S.H., M.H., beserta jajarannya secara virtual dalam ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu 4 Maret 2026.

Berdasarkan data perkara, identitas tersangka M.S. alias M., seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara korban, A.D.N. alias W., adalah seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tersangka M.S disangkakan telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare

Awal Mula Perkara

Kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Saat itu, istri korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna ungu lembayung di depan ruko miliknya dengan posisi kunci yang masih melekat karena terburu-buru ingin buang air kecil.

Korban baru menyadari bahwa motornya telah hilang sekitar pukul 19.10 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV dari toko es krim di sekitar lokasi, terlihat Tersangka M.S. memarkirkan motor miliknya sekitar 10 meter dari motor korban, lalu berjalan menuju lokasi motor korban dan langsung mengambilnya.

Tersangka yang menitipkan sementara motor curian itu di rumah seorang rekannya kemudian mengganti sejumlah suku cadang (sparepart) seperti handle rem, lampu sein, lampu rem belakang, penutup bensin, dan dashboard.

Usai ekspose dari Kejari Parepare, pengajuan pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini disetujui Kajati Sulsel karena dianggap telah memenuhi syarat dan tujuan Keadilan Restoratif.

Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare

Pertimbangan alasan persetujuan keadilan restoratif diberikan dikarenakan Korban A.D.N. beserta keluarganya telah sepakat dan setuju untuk memaafkan Tersangka sepenuhnya atas perbuatannya. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.

Alasan lainnya adalah ancaman pidana yang disangkakan kepada Tersangka adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Tersangka M.S juga merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung 1 orang istri dan 3 orang anak yang masih kecil dan bersekolah.

Kejati Sulsel juga mendapat informasi bahwa istri Tersangka terpaksa menggantikan posisi sebagai tulang punggung keluarga dengan bekerja serabutan selama Tersangka berada dalam masa penahanan. Sementara di lingkungan sekitarnya, Tersangka M.S. diketahui memiliki perilaku yang baik di lingkungan sekitarnya.

Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan dengan pertimbangan matang dan telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (Perja) 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
 

Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kejari Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jika tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," kata Didik Farkhan.

Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima Kamis, 05 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penutupan Pelita Ramadan 1447 H Kejati Sulsel, Gubernur Beri Hadiah Umrah Hingga Motor Listrik bagi Dai Cilik Terbaik
Penutupan Pelita Ramadan 1447 H Kejati Sulsel, Gubernur Beri Hadiah Umrah Hingga Motor Listrik bagi Dai Cilik Terbaik Rabu, 04 Mar 2026 12:32 WIB

Baca Selengkapnya
Sosialisasi SE Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara, Kajati Sulsel Tekankan Kesiapan Jaksa Hadapi Transisi Hukum Nasional
Sosialisasi SE Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara, Kajati Sulsel Tekankan Kesiapan Jaksa Hadapi Transisi Hukum Nasional Selasa, 03 Mar 2026 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Inisiasi Layanan Saksi Prima, Kejati Sulsel dan PT Makassar Berkomitmen Hadirkan Kenyamanan Para Saksi Selama Persidangan
Inisiasi Layanan Saksi Prima, Kejati Sulsel dan PT Makassar Berkomitmen Hadirkan Kenyamanan Para Saksi Selama Persidangan Kamis, 26 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Eksekusi Pemilik MH Cosmetic Berjuluk Ratu Emas, Mira Hayati, Terpidana Perkara Kosmetik Ilegal
Kejati Sulsel Eksekusi Pemilik MH Cosmetic Berjuluk Ratu Emas, Mira Hayati, Terpidana Perkara Kosmetik Ilegal Rabu, 18 Feb 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog Selasa, 10 Feb 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel Minggu, 08 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara Kamis, 05 Feb 2026 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Senin, 12 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya