STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. Didik F Alisyahdi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terhadap tersangka M.S terkait perkara pencurian sepeda motor.
Persetujuan pemberlakuan restorative justice tersebut diberikan Kajati Sulsel yang didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, S.H., M.H., beserta jajarannya secara virtual dalam ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu 4 Maret 2026.
Berdasarkan data perkara, identitas tersangka M.S. alias M., seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara korban, A.D.N. alias W., adalah seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka M.S disangkakan telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Saat itu, istri korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna ungu lembayung di depan ruko miliknya dengan posisi kunci yang masih melekat karena terburu-buru ingin buang air kecil.
Korban baru menyadari bahwa motornya telah hilang sekitar pukul 19.10 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV dari toko es krim di sekitar lokasi, terlihat Tersangka M.S. memarkirkan motor miliknya sekitar 10 meter dari motor korban, lalu berjalan menuju lokasi motor korban dan langsung mengambilnya.
Tersangka yang menitipkan sementara motor curian itu di rumah seorang rekannya kemudian mengganti sejumlah suku cadang (sparepart) seperti handle rem, lampu sein, lampu rem belakang, penutup bensin, dan dashboard.
Usai ekspose dari Kejari Parepare, pengajuan pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini disetujui Kajati Sulsel karena dianggap telah memenuhi syarat dan tujuan Keadilan Restoratif.
Pertimbangan alasan persetujuan keadilan restoratif diberikan dikarenakan Korban A.D.N. beserta keluarganya telah sepakat dan setuju untuk memaafkan Tersangka sepenuhnya atas perbuatannya. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.
Alasan lainnya adalah ancaman pidana yang disangkakan kepada Tersangka adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Tersangka M.S juga merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung 1 orang istri dan 3 orang anak yang masih kecil dan bersekolah.
Kejati Sulsel juga mendapat informasi bahwa istri Tersangka terpaksa menggantikan posisi sebagai tulang punggung keluarga dengan bekerja serabutan selama Tersangka berada dalam masa penahanan. Sementara di lingkungan sekitarnya, Tersangka M.S. diketahui memiliki perilaku yang baik di lingkungan sekitarnya.
Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan dengan pertimbangan matang dan telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (Perja) 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kejari Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jika tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," kata Didik Farkhan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id