Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. Didik F Alisyahdi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terhadap tersangka M.S terkait perkara pencurian sepeda motor.

Persetujuan pemberlakuan restorative justice tersebut diberikan Kajati Sulsel yang didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, S.H., M.H., beserta jajarannya secara virtual dalam ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu 4 Maret 2026.

Berdasarkan data perkara, identitas tersangka M.S. alias M., seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara korban, A.D.N. alias W., adalah seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tersangka M.S disangkakan telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare

Awal Mula Perkara

Kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Saat itu, istri korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna ungu lembayung di depan ruko miliknya dengan posisi kunci yang masih melekat karena terburu-buru ingin buang air kecil.

Korban baru menyadari bahwa motornya telah hilang sekitar pukul 19.10 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV dari toko es krim di sekitar lokasi, terlihat Tersangka M.S. memarkirkan motor miliknya sekitar 10 meter dari motor korban, lalu berjalan menuju lokasi motor korban dan langsung mengambilnya.

Tersangka yang menitipkan sementara motor curian itu di rumah seorang rekannya kemudian mengganti sejumlah suku cadang (sparepart) seperti handle rem, lampu sein, lampu rem belakang, penutup bensin, dan dashboard.

Usai ekspose dari Kejari Parepare, pengajuan pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini disetujui Kajati Sulsel karena dianggap telah memenuhi syarat dan tujuan Keadilan Restoratif.

Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare

Pertimbangan alasan persetujuan keadilan restoratif diberikan dikarenakan Korban A.D.N. beserta keluarganya telah sepakat dan setuju untuk memaafkan Tersangka sepenuhnya atas perbuatannya. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.

Alasan lainnya adalah ancaman pidana yang disangkakan kepada Tersangka adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Tersangka M.S juga merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung 1 orang istri dan 3 orang anak yang masih kecil dan bersekolah.

Kejati Sulsel juga mendapat informasi bahwa istri Tersangka terpaksa menggantikan posisi sebagai tulang punggung keluarga dengan bekerja serabutan selama Tersangka berada dalam masa penahanan. Sementara di lingkungan sekitarnya, Tersangka M.S. diketahui memiliki perilaku yang baik di lingkungan sekitarnya.

Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan dengan pertimbangan matang dan telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (Perja) 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
 

Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kejari Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jika tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," kata Didik Farkhan.

Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas
Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Inovasi Layanan Saksi Prima Diapresiasi, LPSK Beri Penghargaan kepada  Kajati Sulsel
Inovasi Layanan Saksi Prima Diapresiasi, LPSK Beri Penghargaan kepada Kajati Sulsel Kamis, 16 Apr 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Terapkan WFH Terbatas Mulai Pekan Ini, Imbau Efisien Energi
Kejati Sulsel Terapkan WFH Terbatas Mulai Pekan Ini, Imbau Efisien Energi Selasa, 14 Apr 2026 09:01 WIB

Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO

Baca Selengkapnya
Amankan Aset Negara, Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun
Amankan Aset Negara, Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan Kamis, 09 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX Selasa, 07 Apr 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru Senin, 06 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko Minggu, 05 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos Kamis, 02 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM Selasa, 31 Mar 2026 12:13 WIB

Baca Selengkapnya
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati Minggu, 29 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu Rabu, 25 Mar 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H Senin, 16 Mar 2026 11:11 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang Jumat, 13 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas Rabu, 11 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar Senin, 09 Mar 2026 22:59 WIB

Baca Selengkapnya