STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mewakili Jaksa Agung telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pelaksanaan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika disetujui dalam ekspose virtual pada Jumat, 6 Maret 2026 itu diberikan kepada empat orang tersangka dari perkara yang diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kejaksaan Agung
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Gufron dari Kejari Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persetujuan rehabilitasi selanjutnya diberikan terhadap Tersangka I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Tersangka II Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) dari Kejari Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Terakhir, persetujuan rehabilitasi diberikan terhadap Tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’I asal Kejari Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah ketentuan pidananya dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga permohonan rehabilitasi perkara penyalahgunaan narkotika tersebut disetujui JAM-Pidum karena berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan terhadap profil para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dipastikan para Tersangka positif menggunakan narkotika. Para Tersangka juga merupakan pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat jaringan narkotika setelah diperoleh hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Sementara hasil asesmen terpadu memastikan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan persetujuan lainnya adalah Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id