STORY KEJAKSAAN - Nanang Setiawan bisa bernapas lega setelah terbebas dari jerat hukum terwujud. Harapan itu terwujud saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian penuntutan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Dalam perkara tersebut, Nanang Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Penadahan dengan dan disangka melanggar pasal 591 huruf a KUHP.
Dalam perkara tersebut, Dhea Hafifa Nanda, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No PRINT- 47/O.3.21/Eoh.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026. Jaksa Dhea Hafifa ditugaskan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Kasus ini berawal pada Jumat, 13 Juni 2025, saat Korban Apriyadi Bin Aliansyah menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor polisi DA 5116 ZAV tahun 2024 miliknya kepada Saksi Madia seharga Rp2 juta. Perkara Madia ini juga turut diajukan dalam penuntutan terpisah.
Namun, ketika Korban hendak menebus motor tersebut pada 28 Juni 2025 dengan membayar Rp 2,4 juta, Saksi Madia tidak dapat menyerahkannya dengan alasan motor tersebut berada pada penggadai dari Banjarmasin. Madia meminta waktu untuk mengembalikan motor tersebut.
Belakangan diketahui bahwa pada Juli 2025, Tersangka Nanang Setiawan Bin Asroni (Alm) melalui Facebook berkenalan dengan Saksi Madia dan sepakat untuk menerima gadai sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau milik Saksi Apriyadi dengan harga Rp8 juta.
Motor tersebut dijual tanpa dilengkapi surat gadai dan proses penyerahan motor dilakukan di Lapangan 5 Oktober, Desa Bersujud.
Pada Oktober 2025, Saksi Apriyadi kembali mendesak Saksi Madia untuk mengembalikan motor miliknya yang telah ditebus. Namun kali ini Madia mengaku bahwa motor tersebut tidak berada pada penggadai Banjarmasin melainkan telah digadaikan kepada Tersangka Nanang yang berada di Kusan Hilir
Mengetahui hal tersebut, Saksi Apriyadi melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir.
Dari hasil pemeriksana diketahui bahwa Tersangka Nanang menyetujui menerima gadai motor tersebut meskipun dia menyadari bahwa kendaraan itu bukan milik MADIA serta tidak dilengkapi BPKB, ataupun surat gadai dari pemilik aslinya.
Tersangka mengaku berminat membeli motor tersebut karena harga jual yang miring serta desakan kondisi Nanang yang membutuhkan transportasi untuk bekerja.
Akibat perbuatan penggelapan oleh Saksi MADIA dan penadahan oleh Tersangka, Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25,4 juta.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Kusan Hilir pada 29 November 2025 untuk diproses berdasarkan Pasal 591 huruf a KUHP.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id