Better experience in portrait mode.
Wakajati Maluku Adhi Prabowo

Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon

Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 31 Maret 2026.

Permohonan tersebut diajukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Adhi Prabowo kepada jajaran JAM PIDUM yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H. Turut hadir mendampingi Wakajati Maluku di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya dan Kasi C Juneta Pattiasina serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Wakajati Maluku Adhi Prabowo

“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkap Wakajati Adhi Prabowo.

Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tersangka berinisial “R” alias Mala itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Sebelum diajukan permohonan ke JAM PIDUM, Kejari telah melakukan upaya penyelesaian dengan berbagai pihak melalui keadilan restoratif.

Awal Mula Perkara

Dalam ekspose tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Alfred Talompo selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Ambon, menjelaskan bahwa Tersangka Mala diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita adalah 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,38, 3 buah kaca pirex, 1 buah cangklung, 2 buah korek api gas, 1 buah cotonbuds, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu, 1 buah bong/alat hisap sabu-sabu, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan menyita 1 buah Handphone warna silver.
 

Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2023 sampai 2025 sebanyak 5 kali untuk diri sendiri. Barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial “D” dan dikonsumsi dengan alasan untuk menghilangkan stres akibat usahanya yang bangkrut usai tertipu oleh teman baiknya.

Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejari Ambon telah mengundang sejumlah pihak seperti keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tetangga, dan Penyidik Polda Maluku dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Dari pertemuan itu disepakati untuk menyelesaikan penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabilitasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.

Selain itu pihak keluarga Tersangka telah membuat Surat Jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dengan biaya rehabilitasi yang ditanggung secara mandiri.

Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon

“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada tersangka selama 4 bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan Kerja Sosial pada BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 Bulan,”
ujar Kasi Intel Alfred.

Kejati Maluku

Selain pengajuan persyaratan tersebut, Kejari Ambon juga mengajukan pertimbangan lainnya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Dari ekspose tersebut, Direktur B JAM PIDUM menyetujui permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika yang diajukan Kejati Maluku untuk diselesaikan melalui restorative justice. JAM PIDUM juga memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.

Kajati Maluku Lantik Wakajati dan 4 Kajari Baru: Jabatan Bukan untuk Dilayani tetapi Melayani
Kajati Maluku Lantik Wakajati dan 4 Kajari Baru: Jabatan Bukan untuk Dilayani tetapi Melayani Rabu, 06 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan DPO Terpidana Perkara Asusila
Sembunyi di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan DPO Terpidana Perkara Asusila Kamis, 30 Apr 2026 18:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Jumat, 24 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
110 Hari Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan, Aswas Kejati Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Oknum Pegawai TU Kejari Kepulauan Aru
110 Hari Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan, Aswas Kejati Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Oknum Pegawai TU Kejari Kepulauan Aru Jumat, 24 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua Kamis, 23 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Maluku Amankan DPO Terpidana Narkoba Saat Berjualan di Counter HP
Tim Tabur Kejati Maluku Amankan DPO Terpidana Narkoba Saat Berjualan di Counter HP Rabu, 15 Apr 2026 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU Jumat, 10 Apr 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Canangkan Zona Intergitas Menuju WBK/WBBM 2026, Kajati Maluku Ingatkan Nilai Hidup Orang Basudara
Canangkan Zona Intergitas Menuju WBK/WBBM 2026, Kajati Maluku Ingatkan Nilai Hidup Orang Basudara Rabu, 08 Apr 2026 15:40 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kantongi Bukti Kuat, Kejati Maluku Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Kredit di BRI Unit Batu Merah ke Tahap Penyidikan
Kantongi Bukti Kuat, Kejati Maluku Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Kredit di BRI Unit Batu Merah ke Tahap Penyidikan Jumat, 20 Feb 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya