STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 31 Maret 2026.
Permohonan tersebut diajukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Adhi Prabowo kepada jajaran JAM PIDUM yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H. Turut hadir mendampingi Wakajati Maluku di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya dan Kasi C Juneta Pattiasina serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.
“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkap Wakajati Adhi Prabowo.
Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tersangka berinisial “R” alias Mala itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Sebelum diajukan permohonan ke JAM PIDUM, Kejari telah melakukan upaya penyelesaian dengan berbagai pihak melalui keadilan restoratif.
Dalam ekspose tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Alfred Talompo selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Ambon, menjelaskan bahwa Tersangka Mala diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,38, 3 buah kaca pirex, 1 buah cangklung, 2 buah korek api gas, 1 buah cotonbuds, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu, 1 buah bong/alat hisap sabu-sabu, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan menyita 1 buah Handphone warna silver.
Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2023 sampai 2025 sebanyak 5 kali untuk diri sendiri. Barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial “D” dan dikonsumsi dengan alasan untuk menghilangkan stres akibat usahanya yang bangkrut usai tertipu oleh teman baiknya.
Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejari Ambon telah mengundang sejumlah pihak seperti keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tetangga, dan Penyidik Polda Maluku dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Dari pertemuan itu disepakati untuk menyelesaikan penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabilitasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.
Selain itu pihak keluarga Tersangka telah membuat Surat Jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dengan biaya rehabilitasi yang ditanggung secara mandiri.
Kejati Maluku
Selain pengajuan persyaratan tersebut, Kejari Ambon juga mengajukan pertimbangan lainnya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Dari ekspose tersebut, Direktur B JAM PIDUM menyetujui permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika yang diajukan Kejati Maluku untuk diselesaikan melalui restorative justice. JAM PIDUM juga memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id