STORY KEJAKSAAN - Jajaran pimpinan dan pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Rudi Irmawan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui apel pencanangan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejati Maluku, Selasa, 7 April 2026.
Selain Kajati, Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2026 ini yang ditandai dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan itu diikuti oleh Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Umum I Ketut Suwardi, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, para Koordinator serta para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha pada Kejati Maluku.
Maklumat Pelayanan Kejati Maluku itu berisi pernyataan, “Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
Selain Maklumat Pelayanan, seluruh jajaran pegawai Kejati Maluku juga menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam mewujudkan WBK/WBBM serta menobatkan 2 (dua) Pegawai sebagai Agen Perubahan Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Yusri Tri Saputra dan Avelia Zahara.
Kajati Maluku dalam sambutannya mengharapkan seluruh jajaran Adhyaksa dapat berkomitmen memberantas korupsi, baik sebagai Aparat Penegak Hukum maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejati Maluku.
Ditambahkan Kajati, di tengah dinamika saat ini, masyarakat semakin kritis dan menuntut pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus di jaga dan di tingkatkan. Pembangunan Zona Integritas hendaknya dimaknai sebagai perubahan budaya kerja, bukan hanya pemenuhan indikator.
Kejati Maluku
Demi mewujudkan WBK dan WBBM yang nyata dan berkelanjutan, Kajati Maluku menekankan beberapa kiat yang pasti dan realistis, antara lain :
1. Bangun Integritas dari Diri Sendiri : Integritas tidak bisa diwakilkan. Mulailah dari hal kecil yaitu disiplin waktu, kejujuran dalam bekerja, dan menjauhi segala bentuk penyimpangan;
2. Perkuat Pengawasan Internal yang Efektif : Setiap pimpinan satuan kerja harus menjadi role model. Pengawasan melekat harus berjalan, bukan hanya di atas kertas;
3. Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik : Berikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan ramah. Hilangkan praktik berbelit-belit. Jadikan masyarakat sebagai fokus utama pelayanan;
4. Optimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi : Digitalisasi layanan adalah keniscayaan, gunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan meminimalisir potensi penyimpangan;
5. Bangun Budaya Kerja Kolaboratif : Tidak ada keberhasilan tanpa kerja sama. Hilangkan ego sektoral, perkuat koordinasi antar bidang; dan;
6. Konsistensi dan Keberlanjutan : Zona Integritas bukan target sesaat. Ini adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen jangka panjang.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku memerintahkan agar seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku dampat menjadikan momentum ini sebagai titik awal untuk memperkuat tekad dan komitmen bersama.
“Tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku mampu menjadi institusi yang bersih, profesional, dan terpercaya,” harapnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id