STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah - Brancf Office Ambon Tahun Anggaran 2022-2024 ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H. menyampaikan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan karena tim telah memiliki temuan cukup bukti selama proses penyelidikan.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar," jelas Aspidsus Kejati Maluku dalam penjelasannya kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis, 19 Februari 2026.
Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan, ungkap Aspidsus Radot, Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan modus operandi dalam perkara ini dijalankan oleh oknum Mantri/ Marketing bersama pihak eksternal. Para pihak terduga ini diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Tim penyidik juga menemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
"Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha,” kata Aspidsus
Para pemilik identitas ini diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp5 juta.
Setelah pengajuan kredit dicairkan pihak Bank, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri.
Berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, perbuatan para pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang berasal dari total sisa pinjaman (Outstanding) 90 rekening tersebut yaitu sebesar Rp3.612.823.181.
Selama proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Pelaku juga telah melanggar Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum, Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Kunsumen dan Masyarakat di Sektor Jaksa Keuangan, serta Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini kami lakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.” pungkasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id