Better experience in portrait mode.
Wakajati Sulteng, Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H.

Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

STORY KEJAKSAAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntunan perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ekspose yang dilakukan secara virtual bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI ini membahas perkara penganiayaan yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu atas nama Tersangka Abdul Muis alias Muis. 
 

Wakajati Sulteng, Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara lewat restorative justice

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Palu di bawah sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kini telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Palu di bawah sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kini telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Peristiwa pidana ini bermula dari konflik asmara antara tersangka dan kekasihnya, Livia Aulia alias Pia. Ketegangan memuncak saat korban menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kabupaten Sigi, setelah sepekan bersama tersangka.
 

Keinginan korban tersebut ditolak oleh tersangka hingga memicu adu mulut yang hebat. Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, Abdul Muis melayangkan pukulan dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.

Meski ancaman pidana maksimal bagi tindakan ini adalah 2 tahun 6 bulan penjara, pendekatan hati nurani akhirnya menjadi jalan keluar bagi kedua pihak.

Dalam perkembangannya, kasus penganiayaan ini tidak berlanjut ke meja hijau setelah Livia Aulia dengan kebesaran hatinya memberikan maaf kepada tersangka secara sukarela.
 

Proses perdamaian lisan itu berlangsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu kemudian diresmikan melalui surat perjanjian perdamaian tertulis pada 23 Februari 2026.

Pihak korban menegaskan tidak akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut, melepaskan hak ganti rugi, dan mengikhlaskan kejadian tersebut melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Sikap ini menjadi fondasi kuat bagi Kejaksaan untuk mengajukan penghentian penuntutan.

Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Disanksi Bersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Berbeda dengan hukuman penjara yang konvensional, melalui mekanisme Restorative Justice ini, tersangka diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan sosial.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan penebusan kesalahan, Abdul Muis diwajibkan melakukan kegiatan sosial berupa membersihkan lingkungan Masjid Al-Manaar, Jl. Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo sebanyak 2 kali dalam sepekan sepanjang tiga bulan dengan durasi 2 jam setiap pertemuan. 

:angkah ini diambil mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan telah menunjukkan penyesalan yang mendalam. Selain itu, penyelesaian perkara ini mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar (maatschappelijke goedkeuring).

Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, dalam ekspose tersebut menekankan bahwa Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memulihkan harmoni yang sempat retak di tengah masyarakat.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang, tidak hanya bagi tersangka dan korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Imanuel.

Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gedung Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Tekankan Jajaran untuk Mewujudkan Kejaksaan Modern, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan Prima
Resmikan Gedung Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Tekankan Jajaran untuk Mewujudkan Kejaksaan Modern, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan Prima Rabu, 28 Jan 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Ketahanan Pangan, Kajati Sulten Panen Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Sigi
Dukung Ketahanan Pangan, Kajati Sulten Panen Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Sigi Sabtu, 24 Jan 2026 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya