STORY KEJAKSAAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntunan perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ekspose yang dilakukan secara virtual bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI ini membahas perkara penganiayaan yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu atas nama Tersangka Abdul Muis alias Muis.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Palu di bawah sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kini telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Palu di bawah sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kini telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Peristiwa pidana ini bermula dari konflik asmara antara tersangka dan kekasihnya, Livia Aulia alias Pia. Ketegangan memuncak saat korban menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kabupaten Sigi, setelah sepekan bersama tersangka.
Keinginan korban tersebut ditolak oleh tersangka hingga memicu adu mulut yang hebat. Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, Abdul Muis melayangkan pukulan dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.
Meski ancaman pidana maksimal bagi tindakan ini adalah 2 tahun 6 bulan penjara, pendekatan hati nurani akhirnya menjadi jalan keluar bagi kedua pihak.
Dalam perkembangannya, kasus penganiayaan ini tidak berlanjut ke meja hijau setelah Livia Aulia dengan kebesaran hatinya memberikan maaf kepada tersangka secara sukarela.
Proses perdamaian lisan itu berlangsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu kemudian diresmikan melalui surat perjanjian perdamaian tertulis pada 23 Februari 2026.
Pihak korban menegaskan tidak akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut, melepaskan hak ganti rugi, dan mengikhlaskan kejadian tersebut melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Sikap ini menjadi fondasi kuat bagi Kejaksaan untuk mengajukan penghentian penuntutan.
Berbeda dengan hukuman penjara yang konvensional, melalui mekanisme Restorative Justice ini, tersangka diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan sosial.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan penebusan kesalahan, Abdul Muis diwajibkan melakukan kegiatan sosial berupa membersihkan lingkungan Masjid Al-Manaar, Jl. Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo sebanyak 2 kali dalam sepekan sepanjang tiga bulan dengan durasi 2 jam setiap pertemuan.
:angkah ini diambil mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan telah menunjukkan penyesalan yang mendalam. Selain itu, penyelesaian perkara ini mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar (maatschappelijke goedkeuring).
Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, dalam ekspose tersebut menekankan bahwa Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memulihkan harmoni yang sempat retak di tengah masyarakat.
“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang, tidak hanya bagi tersangka dan korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Imanuel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id