Better experience in portrait mode.
Wakajati Sulteng, Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H.

Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

STORY KEJAKSAAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntunan perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ekspose yang dilakukan secara virtual bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI ini membahas perkara penganiayaan yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu atas nama Tersangka Abdul Muis alias Muis. 
 

Wakajati Sulteng, Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara lewat restorative justice

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Palu di bawah sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kini telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Palu di bawah sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kini telah disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Peristiwa pidana ini bermula dari konflik asmara antara tersangka dan kekasihnya, Livia Aulia alias Pia. Ketegangan memuncak saat korban menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kabupaten Sigi, setelah sepekan bersama tersangka.
 

Keinginan korban tersebut ditolak oleh tersangka hingga memicu adu mulut yang hebat. Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, Abdul Muis melayangkan pukulan dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.

Meski ancaman pidana maksimal bagi tindakan ini adalah 2 tahun 6 bulan penjara, pendekatan hati nurani akhirnya menjadi jalan keluar bagi kedua pihak.

Dalam perkembangannya, kasus penganiayaan ini tidak berlanjut ke meja hijau setelah Livia Aulia dengan kebesaran hatinya memberikan maaf kepada tersangka secara sukarela.
 

Proses perdamaian lisan itu berlangsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu kemudian diresmikan melalui surat perjanjian perdamaian tertulis pada 23 Februari 2026.

Pihak korban menegaskan tidak akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut, melepaskan hak ganti rugi, dan mengikhlaskan kejadian tersebut melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Sikap ini menjadi fondasi kuat bagi Kejaksaan untuk mengajukan penghentian penuntutan.

Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Disanksi Bersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Berbeda dengan hukuman penjara yang konvensional, melalui mekanisme Restorative Justice ini, tersangka diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan sosial.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan penebusan kesalahan, Abdul Muis diwajibkan melakukan kegiatan sosial berupa membersihkan lingkungan Masjid Al-Manaar, Jl. Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo sebanyak 2 kali dalam sepekan sepanjang tiga bulan dengan durasi 2 jam setiap pertemuan. 

:angkah ini diambil mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan telah menunjukkan penyesalan yang mendalam. Selain itu, penyelesaian perkara ini mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar (maatschappelijke goedkeuring).

Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, dalam ekspose tersebut menekankan bahwa Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memulihkan harmoni yang sempat retak di tengah masyarakat.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang, tidak hanya bagi tersangka dan korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Imanuel.

Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare
Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare Kamis, 01 Okt 2026 14:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi Selasa, 29 Sep 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Lanjutkan Sinergi, Kejati Sulteng-Pelindo 4 Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum
Lanjutkan Sinergi, Kejati Sulteng-Pelindo 4 Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum Minggu, 27 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari Kamis, 24 Sep 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli Rabu, 23 Sep 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa Rabu, 23 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai Senin, 21 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai Sabtu, 19 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Pidum Kejari Surabaya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Pidum Kejari Surabaya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Rabu, 16 Sep 2026 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
Salah Paham Berujung Pengeroyokan,  Kejati Sulsel Menyetujui  Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur
Salah Paham Berujung Pengeroyokan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur Senin, 14 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba Minggu, 13 Sep 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang Sabtu, 12 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Sulteng
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Sulteng Kamis, 10 Sep 2026 12:22 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali Selasa, 08 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan Selasa, 01 Sep 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik Senin, 24 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI Rabu, 19 Agu 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya