STORY KEJAKSAAN - Kebijakan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang yang dijalankan Kejaksaan sekali laga berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa. Kali ini, perdamaian itu tercipta di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 26 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.
Pada Ekpose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice tersebut, Kajati didampingi Wakil Kajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH.,MH serta kepala seksi bidang pidana umum yang berlangsung di ruang rapat lantai II melalui video conference (daring).
Dari penjelasan kronologi perkara diketahui bahwa peristiwa terjadi saat Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi: B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju ke Padangsidimpuan pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 6 pagi.
Saat melintasi Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, Tersangka Iwan hilang kendali kendaraan karena kondisi cuaca gerimis. Hal tersebut mengakibatkan Tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak 1 Unit Mopen Mitsubishi L300.
Kendaraan minibus tersebut dikemudikan oleh Saksi Korban Mara Bunga Lubis yang membawa 11 orang penumpang. Tabrakan yang tak bisa dihindari itu menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutant tersebut trauma dan luka ringan karena benturan.
Atas perbuatannya, tersangka harus menjalani proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan restorative justice dalam perkara tersebut dilakukan karena alasan tersangka mengaku khilaf serta telah bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka. Selain itu, para korban telah menerima permohonan maaf tersangka serta telah sepakat berdamai.
Perdamaian tersebut turut disaksikan tokoh masyarakat yang mewakili para korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga antara para korban dan tersangka suatu saat akan terjalin hubungan emosional yang baik.
"Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat, hal ini Sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata mata menghukum orang tapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat," ujar Kajati Sumut.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id