STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara (Baran) atas nama Terpidana Rusjdi Basalamah yang akan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026.
Barang yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pelaksanaan lelang tersebut terkait dengan perkara proyek fiktif yang melibatkan terpidana Rusdji Basalamah.
Pelaksanaan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 06 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 07 Mei 2024.
Panitia lelang telah menetapkan total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp74.321.341.000. Masyarakat yang ingin menjadi peserta lelamng diharapkan menyerahkan uang jaminan lelang senilai Rp22.297.000.000.
Direncanakan lelang akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo beralamat di Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 7 Kota Gorontalo dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Sementara pelaksanaan kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WITA bertempat di Hotel Aston Gorontalo Jl. Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id