Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mendamaikan pertengkaran dalam keluarga melalui penegakan penegakan hukum yang humanis lewat kebijakan restorative justice (keadilan restoratif).

Dalam ekspose virtual yang digelar Rabu, 11 Februari 2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
 

Kajati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Makassar

Ekspose ini dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar, Andi Panca Sakti, bersama jajaran.

Awal Mula Perkara

Perkara ini melibatkan tersangka dan korban yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar. Pihak yang berperkara adalah Tersangka berinisial H yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan empat orang anak. Sementara korbannya adalah perempuan berusia 37 tahun berinisial AP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Peristiwa penganiyaan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Perumahan Discovery Malengkari, Makassar. Kejadian bermula saat korban AP mendatangi rumah suaminya, yang juga merupakan ipar tersangka, untuk mencari keberadaan sang suami. 

Saat korban sedang berbincang dengan saksi di ujung perumahan, tersangka H keluar dan meneriaki korban. Pertengkaran pun tidak terelakkan.

Tersangka H menjambak rambut, menampar bagian mata kiri, serta mendorong korban hingga terjatuh. Selain itu, tersangka juga melemparkan penutup sampah ke arah wajah korban dan tempat sampah ke arah paha kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kelopak mata, rahang bawah, dan luka lecet di leher.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan kasus posisi dari Kejari Makassar, Kajati Sulsel memutuskan memberikan persetujuan berdasarkan beberapa pertimbangan objektif. Pertimbangan itu adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, serta luka yang dialami korban telah sembuh dan tidak berbekas.

Faktor pertimbangan lainnya adalah telah ada kesepakatan perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak pada 3 Februari 2026, serta masyarakat merespon positif upaya perdamaian ini.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.

"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa mekanisme ini telah memenuhi persyaratan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka H disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar

Kajati juga menginstruksikan Kajari Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Beliau juga memberikan peringatan keras kepada para Jaksa agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penyelesaian perkara Restorative Justice.

Penetapan PN Maumere Telah Terbit, Kejari Sikka Fasilitasi Penyelesaian Perkara Lalin Melalui MKR
Penetapan PN Maumere Telah Terbit, Kejari Sikka Fasilitasi Penyelesaian Perkara Lalin Melalui MKR Senin, 12 Okt 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur Saat Bernyanyi, MKR Kejati Sumut Selamatkan Tersangka Penganiayaan asal Kejari Simalungun dari Pidana Penjara
Tak Terima Ditegur Saat Bernyanyi, MKR Kejati Sumut Selamatkan Tersangka Penganiayaan asal Kejari Simalungun dari Pidana Penjara Senin, 12 Okt 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kasasi Dikabulkan MA, JPU Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Jasa Pelayanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa
Kasasi Dikabulkan MA, JPU Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Jasa Pelayanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa Minggu, 11 Okt 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Menyetujui Pelaksanaan MKR Perkara Penadahan 3 Tersangka asal Kejari Tanjungpinang
Kejati Kepri Menyetujui Pelaksanaan MKR Perkara Penadahan 3 Tersangka asal Kejari Tanjungpinang Jumat, 09 Okt 2026 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lanjutkan Kerja Sama Bantuan Hukum Datun, Kajati Sulsel Ingatkan Penerapan Prinsip Business Judgment Rule
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lanjutkan Kerja Sama Bantuan Hukum Datun, Kajati Sulsel Ingatkan Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Jumat, 09 Okt 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023, Kerugian Ditaksir Rp516 Juta
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023, Kerugian Ditaksir Rp516 Juta Rabu, 07 Okt 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
6 Saksi Sidang Perkara Korupsi Bibit Nanas Bongkar Rekayasa Dokumen BAST Tanam Ilegal di Lahan PTPN hingga Cuci Uang Valas
6 Saksi Sidang Perkara Korupsi Bibit Nanas Bongkar Rekayasa Dokumen BAST Tanam Ilegal di Lahan PTPN hingga Cuci Uang Valas Selasa, 06 Okt 2026 16:59 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Brondol Sawit Buat Makan Keluarga, Kejati Sumut Menyetujui Pelaksanaan RJ Seorang Ibu di Tapanuli Tengah
Curi Brondol Sawit Buat Makan Keluarga, Kejati Sumut Menyetujui Pelaksanaan RJ Seorang Ibu di Tapanuli Tengah Selasa, 06 Okt 2026 15:46 WIB

Baca Selengkapnya
Cari SDM Unggul, Kejati Sulsel Uji 10 Kandidat Pejabat Eselon IIIb Kejaksaan
Cari SDM Unggul, Kejati Sulsel Uji 10 Kandidat Pejabat Eselon IIIb Kejaksaan Senin, 05 Okt 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare
Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare Kamis, 01 Okt 2026 14:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi Selasa, 29 Sep 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Program Prioritas Presiden, Penkum Kejati Sulsel Ingatkan Pengelola Sekolah Rakyat Kelola Amanah Tanpa Korupsi
Kawal Program Prioritas Presiden, Penkum Kejati Sulsel Ingatkan Pengelola Sekolah Rakyat Kelola Amanah Tanpa Korupsi Senin, 28 Sep 2026 16:35 WIB

Baca Selengkapnya
Sinergi Berantas Korupsi di Dialog Kebangsaan, Asintel Kejati Sulsel Pastikan Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Sinergi Berantas Korupsi di Dialog Kebangsaan, Asintel Kejati Sulsel Pastikan Jaminan Kerahasiaan Pelapor Jumat, 25 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari Kamis, 24 Sep 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli Rabu, 23 Sep 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa Rabu, 23 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Exit Meeting Bersama BPK RI, Kajati Sulsel Instruksikan Pembenahan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara
Exit Meeting Bersama BPK RI, Kajati Sulsel Instruksikan Pembenahan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara Selasa, 22 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai Senin, 21 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai Sabtu, 19 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim Kamis, 17 Sep 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Pidum Kejari Surabaya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Pidum Kejari Surabaya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Rabu, 16 Sep 2026 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
Salah Paham Berujung Pengeroyokan,  Kejati Sulsel Menyetujui  Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur
Salah Paham Berujung Pengeroyokan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur Senin, 14 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba Minggu, 13 Sep 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang Sabtu, 12 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI
Kala Kajati M. Syarifuddin Tampil Sebagai Penyiar Berita, Kejutan Manis Kejati Sulsel di HUT ke-81 RRI Jumat, 11 Sep 2026 09:16 WIB

Baca Selengkapnya