Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mendamaikan pertengkaran dalam keluarga melalui penegakan penegakan hukum yang humanis lewat kebijakan restorative justice (keadilan restoratif).

Dalam ekspose virtual yang digelar Rabu, 11 Februari 2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
 

Kajati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Makassar

Ekspose ini dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar, Andi Panca Sakti, bersama jajaran.

Awal Mula Perkara

Perkara ini melibatkan tersangka dan korban yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar. Pihak yang berperkara adalah Tersangka berinisial H yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan empat orang anak. Sementara korbannya adalah perempuan berusia 37 tahun berinisial AP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Peristiwa penganiyaan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Perumahan Discovery Malengkari, Makassar. Kejadian bermula saat korban AP mendatangi rumah suaminya, yang juga merupakan ipar tersangka, untuk mencari keberadaan sang suami. 

Saat korban sedang berbincang dengan saksi di ujung perumahan, tersangka H keluar dan meneriaki korban. Pertengkaran pun tidak terelakkan.

Tersangka H menjambak rambut, menampar bagian mata kiri, serta mendorong korban hingga terjatuh. Selain itu, tersangka juga melemparkan penutup sampah ke arah wajah korban dan tempat sampah ke arah paha kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kelopak mata, rahang bawah, dan luka lecet di leher.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan kasus posisi dari Kejari Makassar, Kajati Sulsel memutuskan memberikan persetujuan berdasarkan beberapa pertimbangan objektif. Pertimbangan itu adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, serta luka yang dialami korban telah sembuh dan tidak berbekas.

Faktor pertimbangan lainnya adalah telah ada kesepakatan perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak pada 3 Februari 2026, serta masyarakat merespon positif upaya perdamaian ini.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.

"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa mekanisme ini telah memenuhi persyaratan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka H disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar

Kajati juga menginstruksikan Kajari Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Beliau juga memberikan peringatan keras kepada para Jaksa agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penyelesaian perkara Restorative Justice.

Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog Selasa, 10 Feb 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel Minggu, 08 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara Kamis, 05 Feb 2026 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Senin, 12 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban Minggu, 11 Jan 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI Rabu, 07 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS Selasa, 23 Des 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Bersinergi dengan Pemkot Makassar Selamatkan Aset Pasar Butung Usai Putusan Inkracht MA
Kejati Sulsel Bersinergi dengan Pemkot Makassar Selamatkan Aset Pasar Butung Usai Putusan Inkracht MA Rabu, 10 Des 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Berharap Ratusan Pelajar Miliki DNA Integritas dan Anti Korupsi Lewat Galaksi 2025
Kejati Sulsel Berharap Ratusan Pelajar Miliki DNA Integritas dan Anti Korupsi Lewat Galaksi 2025 Selasa, 09 Des 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya