STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mendamaikan pertengkaran dalam keluarga melalui penegakan penegakan hukum yang humanis lewat kebijakan restorative justice (keadilan restoratif).
Dalam ekspose virtual yang digelar Rabu, 11 Februari 2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Ekspose ini dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar, Andi Panca Sakti, bersama jajaran.
Perkara ini melibatkan tersangka dan korban yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar. Pihak yang berperkara adalah Tersangka berinisial H yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan empat orang anak. Sementara korbannya adalah perempuan berusia 37 tahun berinisial AP yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Peristiwa penganiyaan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Perumahan Discovery Malengkari, Makassar. Kejadian bermula saat korban AP mendatangi rumah suaminya, yang juga merupakan ipar tersangka, untuk mencari keberadaan sang suami.
Saat korban sedang berbincang dengan saksi di ujung perumahan, tersangka H keluar dan meneriaki korban. Pertengkaran pun tidak terelakkan.
Tersangka H menjambak rambut, menampar bagian mata kiri, serta mendorong korban hingga terjatuh. Selain itu, tersangka juga melemparkan penutup sampah ke arah wajah korban dan tempat sampah ke arah paha kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kelopak mata, rahang bawah, dan luka lecet di leher.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengarkan kasus posisi dari Kejari Makassar, Kajati Sulsel memutuskan memberikan persetujuan berdasarkan beberapa pertimbangan objektif. Pertimbangan itu adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, serta luka yang dialami korban telah sembuh dan tidak berbekas.
Faktor pertimbangan lainnya adalah telah ada kesepakatan perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak pada 3 Februari 2026, serta masyarakat merespon positif upaya perdamaian ini.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa mekanisme ini telah memenuhi persyaratan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka H disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Kajati juga menginstruksikan Kajari Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.
Beliau juga memberikan peringatan keras kepada para Jaksa agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penyelesaian perkara Restorative Justice.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id