STORY KEJAKSAAN - Sidang perkara suap hakim atau perintangan perkara dengan Terdakwa Marcella Santoso dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin mengungkap berbagai fakta mengejutkan.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan usai persidangan yang berlangsung Rabu, 11 Februari 2026, terungkap bahwa seluruh bukti berupa catatan dan percakapan digital yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa.
Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Hakim.
JPU menyoroti bahwa tindakan ini bukan sekadar suap biasa, melainkan praktik yang sengaja dibungkus dengan skema yuridis agar terlihat sah secara hukum, meskipun pada realitanya merupakan upaya penyuapan.
Selain modus tersebut, JPU juga mengungkapkan adanya temuan ketidaksinkronan data terkait jumlah uang yang terlibat. Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, uang yang diterima hanya berkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku bahwa terdapat permintaan sebesar 60 juta USD.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
Lebih lanjut, persidangan mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan PT yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti.
Perusahaan tersebut diketahui hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung aset-aset pribadi, termasuk berbagai jenis kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan tersebut guna menyamarkan asal-usul aset.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id