STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menginisiasi penyelesaian perkara guru honorer berinisial TWS dan pasangan orang tua murid RA di SD Negeri 21 Pematang Raman melalui mekanisme restorative justice (keadilan restorative) pada Rabu, 21 Januari 2026. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung untuk mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan.
Proses perdamaian antara pihak yang berperkara dilaksanakan di Mapolres Muaro Jambi sekitar pukul 15.00 WIB. Hadir dalam pertemuan mediasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kapolres Muaro Jambi, serta perwakilan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., yang memantau langsung pelaksanaan mediasi menyampaikan bahwa kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Jaksa Agung yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak.
"Hal tersebut sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru," ujar Kajati Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambil Nolly Wijaya menjelaskan mediasi tersebut mencapai sejumlah kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak korban yang diwakili oleh ayah korban.
Sejumlah poin kesepakatan damai itu di antaranya pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.
Kesepakatan damai dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari.
Penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia dibuktikan dengan peran aktif Kejari Muaro Jambi dalam mengawal proses mediasi, memastikan bahwa perdamaian yang dicapai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Langkah damai ini juga sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam paradigma hukum terbaru ini, pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama (ultimum remedium). Hukum kini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.
Adanya kesepakatan damian juga menjadi implementasi dari prinsip kekeluargaan. Sesuai dengan nilai-nilai dalam KUHP Baru, tidak semua tindakan harus berakhir di jeruji besi. Jika terdapat ruang untuk perdamaian dan kesepakatan secara kekeluargaan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni sosial, terutama di lingkungan pendidikan.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus pada masa depan pendidikan yang lebih baik tanpa ada rasa dendam.
Sejalan dengan kondisi tersebut di atas Kejati Jambi menyadari bahwa problem mendasar keberlakuaan norma- norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja.
Tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat bahwa tidak selamanya kesalahan atau pelanggaran suatu norma pidana harus dipidana dengan penjara atau suatu penjeraan melainkan alternatif lain yang yang menempatkan tujuan hukum atas keseimbangan keadilan masyarakat melalui jalan perdamaian dan pemaafaan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id