STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Persetujuan itu diberikan berdasarkan hasil ekspose yang digelar secara virtual pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kedua berkas perkara narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu adalah terhadap Tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satu berkas lainnya berasal diajukan oleh Kejari Kota Gorontalo yang menyeret dua orang tersangka yaitu Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum.
Kedua permohonan rehabilitasi perkara penyalahgunaan narkotika tersebut disetujui JAM-Pidum karena berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan terhadap profil para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dipastikan para Tersangka positif menggunakan narkotika. Para Tersangka juga merupakan pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat jaringan narkotika setelah diperoleh hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Sementara hasil asesmen terpadu memastikn para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan persetujuan lainnya adalah Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id