STORY KEJAKSAAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Pada penyerahan tahap VI ini, Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Serta penguasaan kembali kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 Hektare (Ha) kepada Menteri Kehutanan.
Selain itu diserahkan lahan seluas 30.543,40 Ha kepada Kementerian Keuangan yang diteruskan kepada BPI Danantara untuk diserahkan kepada PT agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
Kejaksaan Agung
Menurut Jaksa Agung, penekanan upaya penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Negara, lanjutnya, tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia.
"Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujar Jaksa Agung.
Sementara Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan hasil pencapaian Satgas PKH hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun.
“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuh Presiden yang secara khusus memberikan ucapan terima kasih kepada Satgas PKH.
Pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Satgas PKH menyerahkan uang tunai senilai Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara. Yang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742,
Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari-Maret 2026 senilai Rp1.967.867.845.912.
Sumber lainnya adalah penerimaan setoran pajak (Januari-April 2026) senilai Rp967.779.018.290, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.
Sementara terkait lahan kawasan hutan yang diserahkan pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha kepada Kementerian Kehutanan. Lahan ini meliputi hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha, serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.
Pada kesempatan yang sama juga diserahkan lahan seluas 30.543,40 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) setelah diterima oleh Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke BPI Danantara.
Dengan penyerahan ini, Satgas PKH yang terbentuk sejak Februari 2025 telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) seluas 5.888.260,07 ha dan dari sektor pertambangan seluas 10.257,22 ha.
Capaian Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara yang diperoleh Satgas PKH selama lebih dari setelah sejak dibentuk yang dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan mencapai Rp371.100.411.043.235,74.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id